PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar laboratorium gelap tembakau sintetis (sinte) di salah satu cluster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pada penggerebekan itu disita barang bukti 105 kilogram sinte siap edar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Selasa 13 September 2024 lalu itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29). Sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, yang didampingi Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, dan Kasat Reserse Narkoba , AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku menyewa rumah untuk dijadikan laboratorium rahasia atau clandestine lab.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini,” ungkap Syahduddi kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Kronologi penangkapan, lanjut Syahduddi, bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi. “Penyidik lalu melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis,” jelas kapolres.
Dikatakannya, dari penggeledahan yang dilakukan polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku serta narkotika jenis sabu.
Tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp 50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima Rp 22,5 juta.
Menurut Syahduddi, dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika. “Tersangka OS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya dengan menambahkan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap VG dan BI yang masih buron. (Warto)