Libatkan Badan Pemulihan Aset
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Antisipasi maraknya perkara kripto, Kejaksaan Agung tandatangani kerjasama dengan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penandatanganan dilakukan Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana dengan Kepala Bappebti Dr. Kasan dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Asep Kripto OJK Moch. Ichsanuddin, di Jakarta, Selasa (24/9).
Kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi guna mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan dan memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dll.
Mata uang kripto menggunakan kontrol terdesentralisasi sebagai lawan dari mata uang digital terpusat dan sistem perbankan sentral.
Asep menjelaskan upaya tersebut bentuk komitmen dan langkah nyata dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya, menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya kerja sama ini, maka Bapppebti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut, ” tutur Asep.
Beberapa tahun terakhir seiring maraknya penggunaan digital di segala kini kehidupan, transaksi bisnis individu atau korporasi kini cenderung beralih menggunakan mata uang kripto dan bukan mata uang konvensional.
Sejumlah masalah pun timbul dan tak jarang berujung pada persoalan hukum hingga pengadilan.
STANDARISASI
Dalam upaya jemput bola, Jampidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
“Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di Jampidum sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. “
“Pada tahapan berikutnya, menurut Asep akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) selaku satuan kerja yang tugasnya diantaranya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, ” tambah Asep.
Terkait penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, maka di tempat yang sama Jampidum menyelenggarakan In House Traning “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana”.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Jupriyadi, S H., M.Hum dengan judul “Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim”.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Bappebti Tirta Karma Senjaya dengan judul “Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia”.
Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan Djoko Kurnijanto, SE. Ak. MCom, CFE, CAMS dengan materi berjudul “Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox”. (ahi)