Optimalisasi Penyelamatan Keuangan Negara, Jampidsus: Korporasi Harus Dijadikan Tersangka!

Jampidsus Setor PNBP Rp 3, 78 Triliun
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Optimalisasi penyelamatan keuangan negara, Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah minta Jajarannya juga kejar subjek hukum korporasi bukan hanya subjek hukum perseorangan (sebagai tersangka).

“Hal itu dilakukan guna memunculkan efek penjeraan. Selain itu juga, akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda,” kata Febrie.

Sejauh ini, tersangka korporasi sudah berulang kali dilakukan, mulai Skandal Jiwasraya sebanyak 13 korporasi, Asabri (10 korporasi), Impor Baja (6 korporasi), Ekspor CPO (3 korporasi) dan 7 korporasi (Perkara Duta Palma Group).

Statement Doktor Jebolan Paska Sarjana Unair Surabaya ini disampaikan dalam Forum Discussion Group (FGD) yang dibuka Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, di Tangerang Selatan, Rabu (25/9).

Acara FGD ini menghadirkan narasumber Hakim Agung Dr. Yanto, Expertise Hukum Agraria dan Hak Tanggungan Prof. Dr. Maria, S.W. Sumardjono, Expertise Hukum Bisnis dan Perseroan Prof. Dr. Nindyo Pramonom

Berikutnya, Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi.

TIDAK PERLU IZIN

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan menuturkan tentang kewenangan Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang telah dipertegas dalam Pasal 30C huruf g Undang- Undang Kejaksaan.

“Sita eksekusi tidak lagi memerlukan izin penyitaan dari pengadilan, menjadikan Jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum suatu aset dilakukan sita eksekusi,” tegasnya.

Pembeda dengan eksekusi barang bukti dimana dilakukan oleh tim penyidik atas seijin pengadilan dimana aset berada guna melengkapi perkara untuk dijadikan alat bukti di pengadilan.

Terakhir, Febrie mengungkapkan bahwa satuan kerja (Satker) yang dipimpinnya telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,78 triliun.

“Angka tersebut melebihi target PNBP dari tahun sebelumnya, ” pungkasnya.

LEBIH CEPAT

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung yang tampil sebagai pembicara utama mengingatkan pelaku tindak pidana korupsi akan bertindak lebih cepat dalam mengalihkan asetnya agar tidak terdeteksi melalui metode Money Laundring.

“Jadi, saya minta penyidik harus lebih cepat dalam menyita aset. “

Tema FGD kali ini, adalah Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik”, yang berlangsung pada Rabu 25 September 2024 di Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang. (ahi)