Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Cetak Hattrick Lelang Barang Rampasan

Terakhir, Lelang Perkara Anang Diantoko
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung cetak Hattrick usai sukses lelang barang rampasan terpidana investasi bodong robot trading Anang Diantoko.

Catatan sejarah lelang barang rampasan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) bagian organik BPA juga bawa berkah bagi korban praktik investasi bodong skema Evotrade tersebut.

Sebanyak 116 korban investasi bodong yang berhak atas pengembalian kerugian mereka, setelah gugatan restitusi mereka sebesar Rp 17. 928. 138. 879 dikabulkan pengadilan.

“Keberhasilan ini BPA dibawah pimpinan Kepala Badan BPA Dr. Amir Yanto berkat dukungan dari segenap Jajaran BPA, ” kata Kepala Pusat PPA Dr. Emilwan Ridwan, Jumat (27/9) malam.

Dia juga menyampaikan keberhasilan lelang barang rampasan untuk ketiga kalinya dalam sebulan terakhir ini, juga mengalami kenaikan siqnifikan.

“Dari lelang 5 unit kendaraan roda empat dan 2 unit roda dua hasil barang barang rampasan oleh Kejari Kita Malang, di KPKNL Sidoarjo terjual Rp 8. 448. 449. OOO dari nilai total limit 6. 498. 800. 000 atau alami kenaikan Rp 1. 949.640. 000, ” ungkap Mantan Koordinator Pidsus tersebut.

Anang sesuai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 102/PID.SUS/2023/PT SBY diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp4 miliar serta aset sitaan akan dikembalikan kepada korban.

Lelang dapat dilakukan karena terpidana tidak mengajukan kasasi dengan demikian perkara tindak pidana umum itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Keberhasilan ini bisa disebut langkah maju paska ditandatangi kerjasama Jampidum dengan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perkara kripto pada Selasa (24/9) lalu, ” puji Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Sabtu (28/9).

Dua lelang sebelumnya yang digelar pada September 2024, adalah barang rampasan perkara pembobolan Bank BJB atas nama terpidana Andi Winarto dan perkara pencucian uang atau DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad.

HENRY SURYA

Pada bagian lain, BPA juga sukses melelang barang rampasan perkara pada Kejari Jakarta Barat atas nama terpidana Henry Surya sesuai Putusan MA No: 2113K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023, pada Selasa (27/8/2024).

Emilwan sebutkan lelang barang rampasan itu terdiri, 42 unit mobil, di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

“Hasil dari pelaksanaan lelang, Lot 2 laku terjual senilai Rp3.577.146.000,- dari nilai limit Rp3.227.146.000 atau alami kenaikan Rp350.000.000. “

Henri Surya divonis 18 tahun dan denda Rp miliar subsider 8 bulan.
Terpidana lain perkara yang sama June Indria dipidana penjara 14 tahun dan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan sesuai putusan MA, Mei 2023.

Sesuai Pasal 30A UU Kejaksaan,
Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak.

“Jadi atas hasil lelang barang rampasan tersebut dikembalikan kepada 3 pihak sesuai penyelesaian pengadilan, bisa ke negara, korban atau pihak yang berhak,” akhiri Emilwan. (AHI)