Korban Dicelurit di Ciledug Kota Tangerang, Komplotan Begal HP Diringkus Polisi

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Komplotan pelaku begal handphone (HP) berinisial AYA alias Belo (24), R (33) dan SAS (23) diringkus Tim Gabungan Polsek Ciledug dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.  Korban mencoba melawan punggungnya dicelurit. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raden Fatah Ciledug, Kota Tangerang. 

Korban ANS (20) yang mengalami luka sabetan celurit mendapatkan perawatan di satu rumah sakit terdekat. Sementara polisi hingga saat ini masih mengejar DPO berinisial AR.

Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi  Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira pukul 03.00 WIB.

“Kedua tersangka mengambil paksa HP milik korban disertai dengan kekerasan. Tersangka AYA berperan sebagai joki dan AR (DPO)  sebagai eksekutor. Barang rampasan itu dijual  kepada orang lain,” tutur Ubaidilah didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota,  Kompol Aryono. Sabtu, (28/9/2024) pagi.

Diungkapkan Ubaidillah, saat kejadian korban mencoba melawan dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka mencelurit punggung ANS. Ketika korban roboh dengan punggung berdarah, tersangka mengambil HP milik korban. 

“Korban yang terluka ditolong warga sekitar, di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis,” katanya.

Ubaidilah mengatakan, Tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.

“Tersangka AYA berperan sebagai Joki, ditangkap di  Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengaku melakukan pencurian disertai dengan kekerasan bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500ribu,” jelas mantan Kapolsek  Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Dari hasil penangkapan, tambah Ubaidilah, petugas menyita barang bukti Honda PCX yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan HP serta telepon selular milik korban. “Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian disertai kekerasan di Neglasari, Benda, dan Kalideres.

Kapolsek menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun. (Warto)