PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Dua pelaku curanmor dengan modus kelabui anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota. Mereka mengaku telah beraksi 10 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Para pelaku, TS (28) dan AM (35) saat ini ditahan di Polsek Teluknaga. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat kejadian korban berhenti mengendarai motor dihampiri dua lelaki yang berpura- pura bertanya sesuatu. Ketika korban lengah diajak ngobrol TS. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku yang kabur menukar kunci motor.
“Korban yang kebingungan karena kunci motornya salah oleh para pelaku disarankan pulang mengambil kunci cadangan lalu kawanan itu bersedia menjaga kendaraan itu,” jelas Wahyu didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Sabtu (28/9/2024) pagi.
“Berhasil mengelabui korban, mereka langsung membawa kabur motor tersebut. Belakangan korban terkejut sewaktu kembali ke lokasi kendaraannya sudah tidak ada. Selanjutnya bersama keluarga melapor ke Polsek Teluknaga,” kata alumni Akpol 2015 tersebut.
Masih diterangkan Wahyu, Unit Reskrim Polsek Teluknaga, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya diketahui identitas pelaku ternyata residivis kasus curanmor.
“Alhamdulillah, para pelaku berhasil diamankan, salah satunya tersangka TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar kapolsek dengan menyebutkan barang bukti motor dijual TS ke penadah AM,” tuturnya.
Sementara dari tersangka AM, lanjut kapolsek, diamankan barang bukti berupa 4 sepeda motor hasil curian, kunci dan STNK motor. “Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak 10 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Kini polisi masih memburu MT dan S yang kini menjadi DPO .(Warto)