Dirut Virama Karya Jusarwanto
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Pastikan siapa saja Pengambil Kebijakan Proyek Tol Japek II alias MBZ yang bakal dijadikan tersangka, Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR (2020) HR diduga Hedy Rahadian diperiksa.
Dugaan bakal dijeratnya pengambil kebijakan sekelas Direktur (Swasta) oleh Kejaksaan Agung lantaran diperiksanya kembali sejumlah Bos KSO Waskita-Acset dan KSO (Subkontraktor) Bukaka-Acset.
Selain itu dari 4 tersangka Skandal MBZ Jilid I dan 1 tersangka MBZ Jilid II baru sekelas pekerja alias pelaksana kebijakan. 4 tersangka MBZ Jilid I sudah divonis bersalah.
Kapuspenkum Dr. Hai Siregar enggan mengomentari diperiksanya lagi HR terkait upaya Kejagung untuk menjerat pengambil kebijakan dalam perkara yang merugikan negara Rp 510 miliar lebih.
“HR diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana, ” katanya, Senin (30/9) malam.
Hedy Rahadian juga menjabat Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Japek II Periode 2015-2020.
Dalam perkara ini, Dirjen Bina Marga (2017-2019) Sugiyartanto pernah diperiksa pada Selasa (5/9/2023).
Sesuai ketentuan KKJTJ yang berada di Ditjen Bina Marga bertugas mengkaji keamanan desain dan kelaik- fungsian jembatan dan terowongan khususnya.
Kemudian, hasil kajian para pakar pakar anggota KKJTJ dijadikan rekomendasi sebagai dasar penerbitan sertifikat desain dan laik fungsi jembatan dan terowongan jalan oleh Menteri PUPR.
Sebelum ini, Kejagung telah memeriksa anggota KKJTJ antara lain, BS (2015- 2019) dan DR (Periode 2015-2017).
VIRAMA KARYA
Secara terpisah, Kejagung kembali memeriksa Dirut PT. Virama Karya (BUMN) JSW diduga Jusarwanto. Dia pernah diperiksa pada Selasa (4/4/2023).
Dari berbagai sumber diduga pemeriksaan ini terkait perubahan struktur (desain) jembatan layang Tol MBZ dari semula Beton menjadi Baja hingga struktur tol membuat kendaraan berjalan ndut-ndutan.
“Jadi, pemeriksaan Ditjen Bina Marga sekaligus Ketua KKJTJ untuk menguatkan alat bukti bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan saat itu, ” ungkap sebuah sumber terpisah.
Terakhir, diperiksanya kembali dan bahkan berulang YA (Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsulan Management Konstruksi Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent).
“Saya meyakini para pihak yang terkait perubahan struktur jembatan bakal dijerat. Ini soal waktu saja, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Iqbal D. Hutapea secara terpisah. (ahi)