Pengembangan Perkara Surya Darmadi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kinerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung makin bersinar dan patut diberikan jempol.
Kinerja dimaksud terkait keberhasilan menyita aset berupa uang Rp 459 miliar (M) dari tersangka PT. Asset Pasific, Senin (30/9).
Keberhasilan ini juga pembuktian atas kinerja Dr. Abd. Qohar yang belum lama dilantik sebagai Direktur Penyidikan. Ia sebelum ini menjabat Aspidsus Kejati DKJ dan Koordinator Pidsus
“Kita sangat apresiasi atas kinerja Satker Jampidsus tersebut, ” puji Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, di Jakarta, Senin (30/9) malam.
Iqbal menilai penunjukan Abd. Qohar mendampingi Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah sangat tepat, sebab ini bisa disebut duplikasi karena saat menjabat Aspidsus, Kajati DKJ adalah Febrie.
“Duet menakutkan bagi pelaku Tipikor dan TPPU, ” pungkas Iqbal.
Asset Pasific adalah tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Sprindik No: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Selain Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan 5 korporasi lain milik terpidana Surya Darmadi sebagai tersangka Tipikor dan TPPU.
Korporasi tersebut, terdiri PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Bantu Bening Utama dan PT. Kencana Amal Tani.
Terakhir, Kejagung juga telah menetapkan PT. Darmex Plantations sebagai tersangka TPPU.
DUTA PALMA GROUP
Dalam keterangan kepada wartawan, Abd. Qohar yang tampil bersahaja mengatakan penyitaan uang perkara perkara TPPU adalah pengembangan
(pidana asal Tipikor) pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam perkara tersebut, Pemilik Dita Palma Group Surya Darmadi dan Bupati Inhu (1999- 2008) Raja Thamsir Rachman ditetapkan tersangka dan divonis bersalah hingga Mahkamah Agung.
Surya Darmadi sendiri sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri dari persembunyian di Taiwan, 2023.
Qohar menjelaskan penetapan tersangka terhadap Asset Pasific didasarkan hasil penyidikan dan putusan terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu dan terpidana Surya Darmadi.
“Dari forum Ekspose ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Asset Pasific sebagai tersangka TPPU. “
Bersamaan dengan itu telah ditetapkan 5 korporasi lain sebagai tersangka Tipikor dan TPPU. Serta, PT. Darmex Plantations sebagai tersangka TPPU.
CUCI UANG
Terkait kasus posisi, Qohar paparkan berawal dari para korporasi secara melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Inhu.
Hasil kejahatan dari Tipikor atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan).
“Kemudian, dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT. Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar. Lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang, ” pungkasnya. (ahi)