PORTALKRIMINAL.ID-SERANG : Ditreskrimum Polda Banten berhansil mengungkap kasus penemuan mayat laki -laki di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Polisi mengamankan lima pelaku yaitu FR (51), BN (53) RT (56), HD (33) dan WH (35). Mereka membawa kabur truk mengangkut gula kristal sebanyak 700 sak dengan berat 35.000 kilogram.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menjelaskan kronologis kejadian itu, bermula pada Sabtu 21/09/2024 sekira pukul 21.30 WIB, Satreskrimum Polresta Serang Kota dan mendapat kabar melalui telepon ada penemuan mayat seorang laki-laki tepatnya di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B Kasemen Kota Serang.
Di tempat kejadian petugas melihat kondisi mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam yaitu ditemukan luka pada dada kiri dan kanan menembus paru -paru dan luka pada leher mengenai pembuluh darah leher dan ditemuan memar pada daerah kepala serta resapan darah pada kulit Kapala bagian dalam. Mayat pria tersebut dikirim ke RS Bhayangkara Polda Banten
Didik mengatakan modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang kendaraan truck mengangkut gula kristal putih merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 kg dengan tujuan Jakarta.
“Namun di tengah jalan salah satu pelaku minta sopir berhenti dengan alasan mau buang air kecil. Tanpa curiga korban menghentikan truknya tapi ketika lengah langsung dibekap pakai kain sarung,” papar kabid humas ketika merilis kasus ini kepada sejumlah awak media di ruang Media Center Polda Banten, Rabu (2/10/2024).
Diterangkan Didik, korban pun dianiaya menggunakan senjata tajam mengenai tubuh bagian leher serta dada supir hingga tewas. Kemudian setelah supir dipastikan tewas, mayatnya oleh para pelaku ditutupi menggunakan kain handuk berwarna merah dan mulutnya disumpal kain sarung. Selanjutnya para pelaku membawa truck dengan tujuan untuk menjual gula kristal sebanyak 700 sak kepada tersangka WH penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan penyidik masih memburu empat tersangka lainnya dan sudah diterbitkan DPO.
“Dari keterangan diduga Pelaku bahwa senjata 2 pisau yang di gunakan untuk membunuh korban oleh pelaku dibuang ke sungai Tanjung Pura Karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti, penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula,” kata Dian dengan menambahkan ada dua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Warto)