PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya mengungkap penemuan jasad pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) berinisial BK (70) dan RB (60) di dalam rumahnya di
Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Keduanya ditemukan tewas pada Kamis 5 September 2024, sekira pukul 10.30 WIB. Korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
“Kami (Polri) mengungkap kasus itu menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kepada para wartawan, Rabu (2/10/2024).
Zain didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero di ruang Media Center, Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan Perintis Kota Tangerang, Banten, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Dikatakan kapolres, dalam mengungkap penyebab kematian pasangan duami istri tersebut selain mengunakan metode ilmiah Scientific Crime Investigation, Polres Metro Tangerang Kota, berkerjasama multi disiplin ilmu yakni ahli bahasa.
“Penyebab kematian kedua korban akibat dari kekerasan benda tajam 2 pisau dapur yang ditemukan di TKP,” ungkapnya.
Menurut Zain, berdasarkan keterangan ahli dan keterangan saksi- saksi, peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan BK terhadap istrinya RB. “Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial,” ujar kapolres.
Sementara itu, Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, yang memberikan kepada awak media, korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
“Ditemukan 2 pisau dibawah kursi dekat jasad korban BK (suami). Untuk korban RB (istri) mengalami sebanyak 42 luka terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka terbuka di bagian perut,” jelas Irfan Rofik.
Irfan menyebutkan di tempat kejadian tidak terdapat adanya kerusakan pintu maupun jendela rumah yang ditempati oleh pasutri itu. Dan property di dalam rumah dalam kondisi rapih, tidak tampak adanya kerusakan.
“Ditemukan buku tulis (wasiat) yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik,” tambahnya.
Kebenaran surat wasiat itu merupakan tulisan dari korban BK . Hal itu diperkuat oleh Makyun Subuki, salah satu ahli bahasa yang dilibatkan dalam pengungkapan kasus tewasnya pasutri tersebut.
Maka atas fakta-fakta tersebut, pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT.
Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana. (Warto)