PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Polres Jakarta Barat mengimbau kepada seluruh orang tua menerapkan aturan jam malam pada anak-anak mereka, sebagai antisipasi menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan.
“Jika sayang anak pastikan anak anda pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah, agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan,” ujar Wakapolres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (4/10/2024).
Oleh karena itu, imbauan untuk seluruh orang tua, jika sayang anak pastikan pukul 22.00 WIB, anak sudah di rumah. Mari cek keberadaan anak-anak remaja kita pada jam malam atau waktu rawan kenakalan remaja tersebut.
Sementara itu terkait kenakalan remaja yang ramai terjadi, Polres Jakbar telah menurunkan personel yang rutin patroli pada malam.
Khususnya pada waktu rawan dan lokasi-lokasi yang tengah banyak aduan masyarakat, terkait kenakalan remaja. Mulai dari kumpul-kumpul miras, geng motor, hingga tawuran, dan kenakalan lainnya.
“Polres Jakbar masif patroli gabungan, terlebih pada waktu malam. Patroli ditingkatkan untuk menciptakan kondisi penanganan pengamanan,” ungkap Arsya.
Polres Jakbar akan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Jakbar untuk door to door ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi para pelajar, agar tidak sampai terjerumus ke dalam persoalan gangster dan kenakalan remaja. Sosialisasi imbau secara masif untuk mencegah maraknya aksi tawuran pelajar di wilayah Jakbar.
“Kami memberikan imbauan secara masif, baik kepada pihak sekolah, orang tua, bahkan pelajar-pelajar secara langsung. Tidak hanya itu, kami juga telah menyiapkan wadah alternatif untuk mengurangi angka tawuran pelajar, seperti melalui pendidikan ekstrakurikuler,” tuturnya.
“Kami juga menyiapkan langkah-langkah antisipasi pengamanan lanjutan untuk mencegah terjadinya aksi tawuran antar-pelajar,” pungkasnya. (Amin)