PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus seorang ayah menjual anak kandungnya sendiri masih berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta. Pelaku RA (36) kepada polisi alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Polisi selain membekuk ayah bayi laki-laki tersebut, juga mengamankan HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi. Ketiga tersangka kini masih dalam peneriksaan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan, ketiga orang tersebut diamankan pada Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 22:30 WIB.
“Kami pertama kali.menangkap ayah kandung bayi laki-laki dalam perkara
kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata David Yanuar Kanitero, Jum’at (4/10/2024) sore.
Dikatakan David, awalnya tersangka RA melihat sebuah postingan di media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, ayah bayi itu berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp janjian menemui pemilik akun di wilayah Tangerang.
Sesuai perjanjian, RA membawa bayi lelaki berusia 11 bulan yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya. “Dengan alasan akan ke tempat saudara di Tangerang, maka bapak tak bertanggung jawab itu membawa bayinya,” jelas David.
Namun bukan dibawa ke tempat saudaranya, lanjut kasat reskrim, tapi tersangka RA menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya seharga Rp 15 juta. “Pelaku menjual bayi tanpa sepengetahuan istrinya yang bekerja di Kalimantan, dan dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi,” tuturnya lagi.
“Terungkapnya kasus ini, saat istri tersangka pulang ke Jakarta menanyakan keberadaan anaknya kepada suami namun dijawab ada di Tangerang. Namun, keaena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya mengaku anaknya telah dijual Rp 15 juta kepada seseorang di Tangerang, sejak 20 Agustus 2024,” kata mantan Kapolsek Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Maka atas pengakuan suaminya, ibu kandung bayi itu melapor ke Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut David, atas laporan itu pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan hingga akhirnya diketahui bayi 11 bulan itu berada di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang. Bayi laki-laki itu sudah dirawat oleh suami- istri HK dan MON.
“Mereka ketika diinterogasi mengaku membeli bayi tersebut Rp 15 juta dari RA di kawasan pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” tambah David.
Alumni Akpol 2009 itu menegaskan, ketiga pelaku yang saat ini telah ditahan terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang- Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (Warto)