Jajaran KKJTJ Kembali Dicecar
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ungkap dugaan keterlibatan Pembuat Kebijakan Skandal Tol MBZ Jilid II Kejaksaan Agung periksa Jenderal Purnawirawan Polisi BS diduga Budi Setiyadi.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017 -2022.
Seperti diketahui, 4 tersangka MBZ Jilid I yang sudah diputus bersalah dan 1 tersangka MBZ Jilid II hanya berstatus pelaksana kebijakan.
Padahal, untuk mengubah struktur Jalan Layang Tol MBZ alias Japek II dari Beton menjadi Baja seperti terungkap di persidangan 4 tersangka belum lama ini tentu dilakukan oleh pemilik kekuasaan (Direksi).
“Kita sambut gembira langkah Kejagung untuk memeriksa semua pihak terkait agar terungkap siapa saja yang dapat diminta pertanggung jawaban hukum, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (4/10).
Membebankan perubahan struktur dari beton ke baja hanya kepada pelaksana kebijakan, menurut Iqbal terlalu berat.
“Jadi, kita dorong Kejagung segera menuntaskan sehingga para pembuat kebijakan yang selama ini tidak tersentuh dapat dijerat hukum, ” pungkasnya.
Secara terpisah, pada Kamis (3/10) ikut diperiksa JS (Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020) dan HL (Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018 s.d. 2020/Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Sub Tim I Japek II Elevated).
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan ketiga saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” tuturnya, Kamis (3/10) malam.
BELUM DICEGAH
Terkait upaya menguak keterlibatan Pembuat kebijakan, sejumlah Mantan Direksi dan Direksi perusahaan terkait sudah diperiksa, tapi sampai kini belum ada yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Diantaranya, Mantan Dirut PT. Jasa Marga (JSMR) Desi Arryani dan Adityawarman beserta sejumlah Direksi JSMR.
Lalu, Jajaran Direksi PT. Krakatau Steel
mulai, Dirut Krakatau Wajatama Hernowo pada Senin (23/10) , Dirut Krakatau Steel (2015 – 2017) Sukandar pada Senin (19/9) dan Kamis (5/10) serta Direktur Pemasaran Dadan Danusiri, Kamis (6/4).
Kemudian, Jajaran PT. Acset Indonusa seperti Mantan Dirut Jeffrey Gunadi Chandrawijaya yang sudah 4 kali diperiksa beserta jajarannya.
Berikutnya, Jajaran Komisi Keamanan Jembatan, Terowongan dan Jalan (KKJTJ) yang berada pada Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. Terakhir, diperiksa Mantan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian.
BINA MARGA
Sehari sebelumnya, Rabu (2/10) Kejagung kembali memeriksa Jajaran KKJTJ paska memeriksa Mantan Dirjen Bina Marga yang secara ex officio menjabat Ketua KKJTJ Hedy Rahadian.
Kali ini, IZ diduga Iwan Zarkasi (Direktur Jembatan pada Ditjen Bina Marga periode 2017 -2020/Wakil Ketua KKJTJ Persetujuan Desain dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017- 2019) dan BS (Anggota KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016 -2019).
Bagi Iwan Zarkasi dan BS ini pemeriksaan bukan pertama kali dilakukan. Terakhir IZ diperiksa pada Rabu (21/8) dan BS pada Selasa (4/4/2023) dan Rabu (6/9/2023).
Harli tidak menyinggung alasan kedua Pengurus KKJTJ diperiksa kembali dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
“Mereka diperiksa dalam rangkaian membuat terang tindak pidana, ” ujarnya diplomatis.
Sesuai ketentuan KKJTJ bertugas mengkaji keamanan desain dan kelaik- fungsian jembatan dan terowongan khususnya.
Kemudian, hasil kajian para pakar pakar anggota KKJTJ dijadikan rekomendasi sebagai dasar penerbitan sertifikat desain dan laik fungsi jembatan dan terowongan jalan oleh Menteri PUPR.
Seperti terungkap di persidangan, adanya praktik koruptif, seperti pengerjaan konsultan PT. LAPI Ganeshatama Konsultan, nyatanya dilakukan PT. Delta Global Struktur.
Selain itu, perubahan struktur jalan dari beton menjadi baja berakibat kendaraan yang berjalan di atas jalan layang ‘ndut-ndutan’ berbeda jauh saat berkendaraan di atas Jalan Layang Tol Cawang – Tanjung Priok. (ahi)