Jampidsus Bongkar Praktik Koruptif Tata Kelola Perkebunan- Industri Kelapa Sawit

Seperti Timnas Indonesia: Jemput Bola
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tim Satgassus pada Jampidsus, Kejaksaan Agung bongkar praktik koruptif pada tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 – 2024.

Temuan ini makin menegaskan kinerja Jampidsus makin ciamik dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

“Kita mengapresiasi atas kinerja Jampidsus, ‘” puji Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Selasa (8/10) pagi.

Kesibukan tangani Skandal Tambang Timah Ilegal yang merugikan negara Rp 300 triliun tidak membuat penciuman atas berbagai tindak pidana korupsi berhenti.

“Mereka terus bergerak selama ditemukan praktik dugaan korupsi dan tidak terjebak alasan kami sibuk, kami harus tuntaskan dahulu perkara timah, ” kata Iqbal mencoba menggambarkan komitmen Jampidsus.

Selain Skandal Tambang Timah Ilegal, Jampidsus juga sidik tiga 7 korporasi perkara Kegiatan Perkebunan oleh PT. Duta Palma Group, Skandal Pelabelan 109 ton emas dan Skandal Tol MBZ Jilid II.

PEMANGGILAN SAKSI

Atas temuan tersebut telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan setelah diperoleh alat bukti yang cukup.

Layaknya permainan Timnas Indonesia, Tim Satgassus langsung jemput bola. Bukan nunggu bola yang menjadi sebab Timnas sebelum ini kurang greget dan dianggap sebelah mata oleh lawan.

Istilahnya tidak ada kata sibuk. Bekerja dan bekerja !

Jemput bola dimaksud, adalah langsung datangi lokasi tempat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam hal ini Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Mereka datangi KLHK dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 08- 23. 00 WIB, ” ungkap Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Senin (7/10) malam.

Kasus posisi terhadap penggeledahan karena diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada 2005 – 2024, yang berakibat adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Harli menjelaskan ruangan yang digeledah, yaitu Setjen KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR.

Lalu, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.

“Dari penggeledahan diperoleh dokumen 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan, ” tuturnya.

Atas hasil sitaan tersebut, Penyidik melakukan analisis terhadap barang bukti.

“Selanjutnya, dan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, ” akhiri Harli. (ahi)