Satreskrim Polres Jakbar Tangkap Pelaku Judi Online di Jelambar, Omzet Bulanan Capai Rp 60 Juta

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap praktik perjudian online meresahkan masyarakat berlokasi di Jalan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bos pemilik JH (28) sekaligus pengelola dua website ‘Berapi 138 dan Gacoak 79’ diamankan, Sabtu (8/10/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan
bahwa tersangka JH sudah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024 lalu.

“Pelaku sudah 6 bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai Rp 60 juta/ bulan dan keuntungan bersih sebesar Rp 30 juta/ bulan,” ungkap Syahduddi saat merilis kasus ini Selasa siang.

Dikatakan kapolres, kasus judi online ini terungkap berkat laporan masyarakat karena merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian diduga berlangsung di Jakarta Barat. ‘Atas dasar laporan itu polisi melakukan penyelidikan yang intensif, sehingga berhasil menangkap pelaku JH beserta sejumlah barang bukti,” sebutnya.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut kapolres, polisi menyita barang bukti, satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.

Syahduddi menegaskan, tersangk JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. (Warto)