Jajaran WSKT Kembali Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Belum puas keterangan Pimpinan Ditjen Bina Marga /KKJTJ), Kejaksaan Agung kini, cecar Kasubdit Teknik Jembatan) SR guna tetapkan tersangka baru Skandal Tol MBZ Jilid II.
Sebelum ini, telah diperiksa Mantan Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian (Ketua KKJTJ) dan Eks. Direktur Jembatan pada Ditjen Bina Marga sekaligus Wakil Ketua KKJTJ Iwan Zarkasi.
Dari pemeriksaan kedua Mantan Bos Ditjen Bina Marga diduga telah dikantongi keterangan yang penting guna tetapkan tersangka baru terkait perubahan struktur Tol MBZ dari Beton menjadi Baja.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar tidak bicara banyak soal diperiksanya SR dan upaya Kejagung jerat tersangka baru, khususnya terkait perubahan struktur tol dari beton menjadi baja.
“Dia diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red, ” katanya, Selasa (8/10) malam.
Sejak dibukanya penyidikan Tol MBZ Jilid II baru ditetapkan seorang tersangka atas nama Dono Parwoto (Kuasa KSO PT. Waskita Karya (WSKT)- PT. Acset Indonusa (Acset) sekaligus Kabid III PT. WSKT.
Patut diduga perubahan struktur beton menjadi baja karena dugaan adanya permufakatan jahat dan melibatkan banyak pihak.
“Terlalu berat membebankan semua kepada Doni Parwoto. Kami yakin para pihak terlibat, khususnya pembuat kebijakan (putusan) tidak bakal lolos jerat hukum, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea terpisah.
WASKITA KARYA
Dalam rangka mencari tersangka baru, Kejagung juga memeriksa UMA (Staf Anggaran Divisi III PT. Waskita Karya periode 2017 -2019) dan WHY (Kabag. Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003 -2018.
Sebelum ini sejumlah Direksi dan Mantan Direksi WSKT sudah diperiksa. Antara lain Dirut WSKT ((April 2018 – Juli 2020) I Gusti Ngurah Putra pada Rabu (11/10/2023).
Dia hadir pada peresmian Tol MBZ alias Japek II oleh Presiden, Kamis (12/11/2019) bersama Dirut Jasa Marga Desi Arryani dan Dirut PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek Djoko Dwijono.
Hanya sejauh ini, baru Djoko dijadikan tersangka pada Tol MBZ Jilid I dan sudah divonis bersalah belum lama ini.
“Berubah status atau tidak bergantung pada alat bukti, ” pungkas Iqbal. (ahi)