Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Gadis Kembar di Cipondoh  Diamankan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Ayah tiri pelaku pelecehan seksual terhadap dua gadis kembar  berusia 15 tahun diamankan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya. Tersangka MA (42) warga Gang Parit,  Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, kini ditahan polisi.

Pria tersebut ternyata tidak hanya melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak kembarnya AMH dan AHR saja. Namun diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelaki tirinya AKZ (16). .

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, menyatakan prihatin atas terjadinya peristiwa itu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan. Ada   dua laporan, pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan kembarnya dan satunya lagi  kekerasan fisik terhadap anak laki- lakinya,” jelas kapolres saat dikonfirmasi,  Selasa, (15/10/2024).

Kapolres mangatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

“Pendampingan dilakukan melalui Unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang, termasuk psikiater  untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” ujar Zain yang masih belum bisa menjelaskan secara detail  perbuatan ayah tiri bejad tersebut.

Menurut kapolres,  pelaku MA saat ini telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” ucap kapolres .

Ditambahkannya, MA disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang. (Warto)