PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Hari kedua Operasi Zebra Jaya 2024, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, membagikan helm gratis kepada pengendara motor di Perempatan Grogol. Operasi selama 14 hari itu melibatkan petugas TNI dan Dishub.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ridha Aditya, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Jaya 2024 tersebut dimulai pada 14 Oktober dan berakhir pada 27 Oktober 2024. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Kasat lantas mengatakan, pada hari kedua operasi, selain melakukan sosialisasi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, pihaknya juga membagikan helm gratis kepada masyarakat
“Selain sosialisasi, kami juga membagikan sebanyak 10 helm gratis kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan keselamatan di jalan,” kata Ridha di lokasi, Selasa 15/10/2024). Operasi difokuskan pada kegiatan preventif seperti edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Dalam operasi kali ini, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Dishub dan TNI tidak hanya memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar, tetapi juga memberikan stiker himbauan kepada pengendara
Ridha menuturkan selama operasi tidak ada tindakan manual, melainkan hanya menggunakan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pelanggaran yang terdeteksi.
Pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, sebanyak 100 teguran telah diberikan kepada pengendara dimana hari pertama terdapat 50 teguran dan Hari ke dua sebanyak 50 teguran tertulis, mayoritas adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Teguran diberikan mayoritas kepada pemotor yang tidak menggunakan helm sesuai standar. Ini menjadi perhatian khusus kami, karena helm adalah perlindungan dasar yang penting untuk keselamatan pengendara motor,” tambahnya.
Ridha juga menjelaskan, Operasi Zebra Jaya memiliki 14 target pelanggaran, di antaranya Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, Kendaraan melawan arus, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan HP saat berkendara, Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, Melebihi batas kecepatan, Sepeda motor berboncengan lebih dari satu, Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, Melanggar marka jalan atau bahu jalan dan Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Kami harap masyarakat bisa lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya mengakhiri. (Warto)