Dirut Waagner Biro Indonesia Diperiksa Lagi Tol MBZ Jilid II, Indikasi Ada Keterlibatan?

Baru Menjangkau Pelaksana Proyek
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kulik permufakatan jahat perubahan struktur Jalan Layang Japek II alias MBZ dari Beton menjadi Baja, Direktur Utama PT. Waagner Biro Indonesia (WBI) inisial EAG kembali diperiksa.

Pemeriksaan ini tercatat untuk kedua kali dilakukan terhadap EAG setelah yang pertama pada Rabu (1/11/2023).
Ada dugaan keterlibatan dalam mega proyek yang diresmikan penggunaannya oleh Jokowi pada Kamis (12/11/2019) ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi atas diperiksanya kembali EAG dalam perkara yang merugikan negara Rp 510 miliar lebih itu

“EAG diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Rabu (16/10) malam.

Dalam keterangannya, tidak dijelaskan keterkaitan dan atau keterlibatan WBI yang bergerak pada pembuatan jembatan baja lengkung pada perkara tersebut.

Perusahaan patungan asal Austria ini berpengalaman membuat jembatan lengkung, seperti Jembatan Holtekamp di Papua.

Jauh sebelum ini, bahkan Direktur Keuangan WBI inisial AS sudah diperiksa sampai tiga kali, tapi status masih saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Terakhir, diperiksa pada Rabu (1/11) setelah pemeriksaan kedua dan pertama pada Rabu (5/4/2023) dan yang kedua terhadap AS, Senin (29/5/2023).

ALI TARIGAN

Secara terpisah, dalam pengumpulan alt bukti perubahan jembatan layang dari beton ke baja diperiksa AT diduga zali Tarigan selaku Direktur Operasi PT. Mitra Tata Abadi Bersama.

Seperti halnya EAG, pemeriksaan ini bukan pertama kali dilakukan lantaran dia sudah pernah diperiksa pada Selasa (4/4/2023).

Perusahaan ini bergerak pada bidang konstruksi sipil dan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di tanah air.

Terakhir, turut diperiksa YM selaku Direktur Utama PT. Berkah Bersama Ciherang.
Sampai kini, belum diketahui keterlibatan perusahaan ini pada sengkarut Mega proyek yang berbiaya Rp 13, 5 triliun tersebut.

Perusahaan ini bergerak pada bidang konstruksi dan berlokasi di Kabupaten Bogor, Jabar. Spesialisasinya pada pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar.

Perkara ini pengembangan Tol MBZ Jilid I dengan 4 tersangka dan telah divonis bersalah.

Sementara Tol MBZ Jilid II baru satu tersangka atas nama Dono Parwoto selalu Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Waskita Karya – PT. Acset Indonusa.

Subkontraktor proyek adalah PT. Bukaka Teknik Utama dengan PT. Krakatau Steel.

Namun, sampai kini yang dijedat baru pelaksana proyek dan belum menjangkau pembuat kebijakan.

“Sabar Bang. Proses penyidikan masih berlangsung. Percayalah, kami akan jerat mereka jika ditemukan alat bukti, ” tegas sebuah sumber terpisah. (ahi)