Wisuda 43 Mediator Profesional
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Sentra Keadilan Indonesia (SKI) bergerak satu langkah ke depan. Upayanya lahirkan mediator profesional dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan mediasi berjalan sukses.
Bekerjasama dengan Indonesia Institusi for Conflict Transformation (IICT), SKI mewisuda 43 Mediator Profesional pada Rabu (16/10) usai menjalani pelatihan sejak awal September 2024.
Prosesi pelantikan dan pengukuhan wisudawan dilakukan secara daring oleh Direktur Eksekutif IICT Sri Mamudji bersama Ketua SKI Sugeng Purnomo.
Pelatihan tersebut diikuti 21 peserta pada Batch 1 dan 22 peserta pada Batch 2. Pelatihan Batch pertama dilakukan pada tanggal 2- 25 September. Batch 2 pada 6 – 29 September.
Sri Mamudji mengatakan pelatihan ini terselenggara berkat kerja sama yang diadakan IICT dengan SKI.
“Kami telah berkolaborasi mengadakan silabus baru dalam pelatihan mediator dengan memasukkan nilai-nilai pendekatan Keadilan Restoratif,” ujarnya.
Sugeng Purnomo menambahkan
penyelenggaraan pelatihan mediator diusung dengan penambahan materi pendekatan Keadilan Restoratif agar dapat mengasah keterampilan komunikasi interpersonal.
“Ini menjadi bekal bagi seorang mediator sebelum melakukan mediasi, serta diharapkan dapat melihat perspektif para pihak terhadap sengketa atau konflik yang terjadi, termasuk perspektif korban dan pelaku terhadap kejahatan yang terjadi,” papar Sugeng.
Keberadaan mediator sangat mendesak di tengah kebijakan pemberlakukan keadilan berdasarkan restorasi (Restoratif Justice) oleh Kejaksaan Agung beberapa tahun terakhir.
Penyelesaian perkara melalui restoratif justice juga tidak hanya dapat diberlakukan pada perkara pidana umum dan perdata, tapi bisa dilakukan pada ranah pidana khusus seperti di Eropa.
“Kenapa tidak. Sepanjang tersangka mau mengembalikan kerugian negara dua sampai tiga kali lipat kepada negara, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea , Kamis (17/10).
Tentu, perlu dibuat payung hukum sebelum dilaksanakan dan pelatihan mediator diperbanyak.
“Upaya ini sejalan dengan filosofis UU Tipikor bagaimana mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin dan juga mengurangi kepadatan hunian di Rutan dan Lapas, ” akhirinya.
LANGKAH INOVATIF
Sebelumnya, Pengawas SKI Dr. Setia Untung Arimuladi menekankan bahwa pelatihan tersebut merupakan langkah inovatif dalam dunia peradilan di Indonesia.
“Kami ingin menghadirkan perspektif baru dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan mediasi,” ucap Setia Untung Arimuladi, pada pembukaan pelatihan.
Menurut Untung, mediasi secara umum bertujuan memberikan pemahaman dan perspektif baru dalam isu-isu peradilan pidana yang modern.
“Sekaligus reformasi hukum pidana, selain penyelesaian sengketa di bidang administrasi dan perdata, ” pungkasnya.
Rangkaian kegiatan tersebut ditutup, dengan mendaulat Dania Rizky Nabilla Gumilar sebagai moderator.
IICT adalah lembaga berakreditasi Mahkamah Agung berpengalaman melahirkan ribuan mediator bersertifikat dengan latar belakang pendidikan dan profesi yang berbeda, seperti ASN, advokat, dan masyarakat umum. (ahi)