Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan 2 Pemuda Bawa Ribuan Butir Obat Terlarang

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya,  mengamankan dua pemuda berinisial RZ (27) IH (28) membawa rbuan butir tramadol saat melaksanakan operasi di Jalan Kisamun Pasar Anyar Kota Tangerang, Kamis (27/10/2024) malam. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan kedua pemuda berboncengan sepeda motor itu sebelumnya memang telah dicurigai petugas patroli. Saatnya melewati  Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang, maka petugas pun segera memberhentikan kendarai mereka.

Keduanya semula menolak turun dari sepeda motor. Namun kemudian petugas memeriksa dan melakukan pengeledahan. “Anggota patroli saat itu menemukan obat-obatan terlarang tanpa ijin edar  disimpan di jok motor dalam bungkusan kantong plastik,” kata kapolres saat dikonfirmasi Jumat (18/10/2024) siang.

Diterangkan kapolres, tersangka RZ dan IH hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut. “Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar kapolres.

Zain menegaskan  kedua pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Warto)