Dipercaya Jaksa Agung Lagi, Ajang bagi ST. Burhanuddin Tuntaskan Perkara PLN

PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: ST. Burhanuddin dipercaya sebagai Jaksa Agung lagi. Ini artinya, dia diberi kesempatan menuntaskan perkara Penggadaan Tower Transmisi 2016 yang mangkrak sejak 2022.

“Tentu kita sambut gembira, karena dia dapat meneruskan kinerjanya, termasuk perkara yang mangkrak, seperti perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Selasa (22/10).

Perkara ini dirilis langsung Burhanuddin di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Senin (25/7/2022).
Sprindik bernomor: Print-39/F2/Fd.2/07/ 2022 diterbitkan pada 14 Juli 2022 sampai kini mangkrak alias terlantar tanpa diketahui penyelesaiannya.

Kegiatan penyidikan proyek bernilai Rp 2, 251 triliun terakhir, memeriksa Direktur PT. Ondo Usahatama Bersama inisial HJJ, Senin (16/1/2024).

Sementara Ketua Aspatindo Saptiastuti Hapsari dan Mantan Dirut PLN (2014- 2019) Sofyan Basir sampai kini belum diperiksa dan juga tanpa seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.

Menurut Iqbal, perkara ini diyakini dapat dituntaskan karena tidak serumit dan sekompleks perkara BTS 4G, yang kini ikut terhenti meski diketahui masih banyak pihak diduga terima duit haram dari proyek tersebut.

“BTS 4G yang kompleks dapat dibawa ke pengadilan dan bahkan seorang menteri dapat dijadikan tersangka. “

Jika mengacu kepada pidato perdana Prabowo Subianto usai dilantik sebagai Presiden ke-8 di MPR, Minggu (20/10) tentang komitmennya dalam pemberantasan korupsi, maka penyelesaian perkara ini hanya soal waktu.

“Kami yakin perkara tidak lama lagi akan dituntaskan. Ini bukan sekedar bagian program penuntasan perkara mangkrak, lebih jauh implementasi Pidato Presiden, ” pungkas Iqbal.

Dalam catatan, perkara lain adalah Skandal Tanah Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur. Juga disidik sejak April 2022 dan puluhan saksi telah diperiksa, tapi tidak diketahui penyelesaiannya.

Kemudian, perkara Gratifikasi oleh Oknum Pejabat Setjen pada Kemenkumham. Juga disidik tahun 2022.

Kedua perkara di atas ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. (ahi)