PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap pemeriksaan 4 orang terkait klarifikasi penanganan perkara aquo yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata).
“Pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB rencananya telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 4 orang pegawai KPK RI dlm penanganan perkara aquo oleh Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Namun, 2 orang pegawai KPK RI telah mengkonfirmasi ketidakhadirannnya hari ini untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap ke-2 pegawai KPK dimaksud,” terangnya.
Dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam penugasan yang sudah teragendakan sebelumnya, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya, pada hari Kamis 31 Oktober 2024.
“Terkait permohonan ini, penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada ke-2 pegawai KPK dimaksud, untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo pada hari Kamis 31 Oktober 2024, mendatang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Sedangkan pada Senin 28 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 2 orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Dimana salah satu diantaranya yang akan diperiksa adalah Pahala Nainggolan sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI,” paparnya.
Pada tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, pihak-pihak yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai dengan hari ini Kamis 24 Oktober 2024 adalah sebanyak 27 orang.
Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terkait klarifikasi penanganan perkara aquo yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain (dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta- Sdr Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK) yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada sekira tahun 2023.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Amin)