Ikut Dijadikan Tersangka Lagi Pengacara LR
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jampidsus cetak sejarah tatkala berhasil sita emas dan uang nyaris satu triliun dari kediaman dan penginapan Mantan Petinggi Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (24/10).
Nama Mantan Pejabat MA. Tepatnya Mantan Kaban Diklat itu berinisial ZR alias Zarof Ricar. Dia ditangkap saat berada di Jimbaran Bali, di Hotel Le Meredien oleh Tim Satgassus pada Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kamis (24/10).
Zarof Ricar yang disebut-sebut berpraktik Markus pada kurun waktu 2012 – 2022 dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara (Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan).
“Yang bersangkutan dijadikan tersangka sebab telah memiliki alat bukti yang cukup. Demi kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, ” kata Direktur Penyidikan Dr. Abdul Qohar dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (25/10) malam.
Penyitaan uang dan emas bernilai nyaris Rp 1 triliun disebut sejarah karena penyitaan dilakukan atas seorang penyelenggara negara.
Praktik sebelum ini terjadi pada pengusaha, seperti Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam Skandal Jiwasraya dan Asabri.
Sampai selesai keterangan pers belum terungkap perkara apa saja yang diurus dan siapa saja yang menjadi bagian jejaringnya.
Juga belum terungkap, praktik busuk tersebut bisa berlangsung hampir 10 tahun di MA tanpa terusik. Ini menunjukan perbuatan itu demikian rapi atau karena keterlibatan oknum petinggi atau hakim agung ?
Lepas dari sederet pertanyaan itu, Pegiat Anti Korupsi Erman Umar memuji kinerja Duet Pidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Dr. Abd Qohar serta Jajaran Satgassus paska ditangkapnya tiga orang hakim terkait dugaan gratifikasi dalan perkara Ronald Tannur.
“Ini jawaban yang pas kepada Publik dan Presiden Prabowo Subianto yang haus pemberantasan korupsi terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan, ” tukas Erman yang dihubungi, Sabtu (26/10).
Namun demikian, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar yang mendampingi Abd Qohar semalam mengingatkan operasi besar yang dilakukan dalam pekan ini bukan dimaksudkan Kejaksaan Agung mencari panggung, tapi semata implementasi dari Informasi seperti diatur dalam ketentuan perundangan.
“Jadi ini murni hukum, ” tegas Harli.
TIDAK SENGAJA
Dalam keterangan kepada puluhan wartawan di lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Qohar yang dikenal integritas dan kecakapannya menyatakan temuan perkara ini diperoleh dari pengembangan perkara Ronald Tannur.
Oknum Petinggi MA ini diduga telah diminta bantuannya oleh Pengacara LR alias Lisa Rachmat agar majelis hakim agung yang menangani upaya hukum dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak kasasinya agar Ronald Tannur tetap dinyatakan tidak bersalah. Imbalannya uang cash sebanyak Rp 5 miliar.
“Lalu pada Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang itu untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara Ronald Tannur, ” beber Qohar.
MR menyanggupi, namun dengan syarat LR menukarkan uang rupiah tersebut dalam bentuk mata uang asing.
LR mengiyakan dan menukarnya di Money Changer di Blok M, Jakarta Selatan dan mengantarkan gepokan uang dolar itu ke rumah ZR yang kemudian disimpan ZR di ruang kerja di rumah ZR.
Naas bagi ZR, tatkala tim penyidik melakukan penggeledahan paska ditangkapnya ZR di Bali dan acak-acak seluruh ruang di kediamannya di Senayan dan penginapan di Bali ditemukan brankas tersebut.
“Tidak berhenti disitu, tim penyidik lalu menemukan brankas lain berisikan emas dan uang nyaris berjumlah Rp 1 triliun. Persisnya Rp 920, 9 miliar dan logam mulia seberat 46, 9 kilogram ! ” ungkap Qohar sembari berhenti berbicara sebentar seakan tidak percaya.
JADI TERSANGKA LAGI
Atas temuan itu, tim penyidik bergerak cepat dan kembali menetapkan Pengacara LR sebagai tersangka, setelah yang pertama dalam perkara suap dan atau gratifikasi.
“Kali ini, LR dijerat pasal tindak pidana korupsi
dan dijerat Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Tipikor, ” tutur Qohar.
“Sedangkan terhadap ZR dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dan kedua, Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor, ” akhiri Qohar.
Terhadap LR tidak dilakukan penahanan, sebab pada perkara pertama sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Rabu (23/10).
Dia dijadikan tersangka bersama Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. (Ahi)