Tiga Kajati Diganti Tak Kunjung Tuntas, Aspidsus Kejati DKJ: Penyidikan Skandal Tanah Pertamina Masih Berjalan

Tidak Diketahui Alasannya
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Penyidikan Skandal Tanah Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur tidak dihentikan penyidikan (SP 3).

“Masih berjalan penyidikannya, ” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jumat (23/119).

Hanya saja saat ditanya lebih jauh soal calon para tersangka, Mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus, Kejaksaan Agung enggan berkomentar.

“Secepatnya diselesaikan, ” katanya mengakhiri percakapan melalui pesan singkat WA dengan Portalkriminal. Id.

Nasib perkara ini sempat dipertanyakan dan bahkan MAKI berencana akan menggugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tidak diketahui kelanjutannya sejak sejak tiga tahun lalu.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) ditandatangi pada 4 April 2022. Surat bernomor: Print-1018/M.1/Fd.1/04/ 2022 ditandatangani Kajati DKJ (saat itu) Prof. Dr Reda Manthovani kini Jaksa Agung Muda Intelijen.

Hingga digantinya oleh Narendra Jatna dan Rudi Margono perkara itu tak kunjung dituntaskan tanpa diketahui alasannya. Kini, Kajati DKJ dijabat Patris
Yusrian Jaya yang dilantik pada Jumat (18/10) pekan lalu.

Perkara ini bagian dari perintah Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang saat itu meminta Kejaksaan Tinggi se-Indonesia ungkap praktik Mafia Tanah.

Salah satunya, Kejati Sultra yang dipimpin Sarjono Turin sukses ungkap perkara mafia tanah hingga dapat dibuktikan di pengadilan.

Padahal, dugaan kerugian negara dalam Skandal Tanah Pertamina ini mencapai Rp 244, 6 miliar.

GUGATAN

Kasus berawal pemanfaatan lahan milik PT. Pertamina seluas 1, 6 hektar, di Jalan Pemuda, Ramawangun, Jakarta Timur.

Lahan tersebut dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 M², Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 M² dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas.

Pemanfaatan tersebut berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Masalah kemudian muncul, ketika pada 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara: 127/PDT.G/2014/ PN.Jkt.Tim.

Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 M² dengan dasar surat tanah, terdiri Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Gugatan OO dikabulkan pengadilan tertuang dalam putusan No: 127/Pdt.G/ 2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/ PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019.

Pertamina dihukum untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp244, 6 miliar, namun belakangan uang itu tidak dinikmati sepenuhnya oleh ahli waris.

Belakangan, terungkap 2 surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu.

Dengan demikian, mereka tidak berhak atas ganti rugi yang notabene uang negara (PT. Pertamina) dibancak banyak pihak. (ahi)