Tim Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur, Hari-hari Suram Warnai 5 Tahun di Penjara

Seret Hakim-Pengacara -Petinggi MA
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Hari- hari suram menanti Ronald Tannur paska Tim Jaksa Eksekutor menangkapnya dan menjebloskan ke penjara (Lapas Kelas I Surabaya) di Medaeng !

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jawa Timur Dr. Mia Amiati menyampaikan langsung keberhasilan penangkapan terpidana perkara penganiayaan Moyang Sukabumi Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas, Ronald Tannur (27) pada Minggu (27/10) petang di Lobi Kejati Jatim.

Hari-hari suram dimaksud, Ronald putra politisi PKB Edward Tannur ini akan menghuni penjara selama 5 tahun usai permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (22/10).

Sebelum ini, dia sempat menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Surabaya membebaskan dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara pada Rabu (24/7).

Mia menerangkan terpidana ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pakuwon City, Virginia Regency, Kota Surabaya, Jatim pada hari Minggu pukul 14. 40 WIB.

“Penangkapan Gregorius Ronald Tannur sebagai tindak lanjut Putusan MA Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024, ” katanya.

Putusan itu menyebutkan Ronald bersalah telah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati, seperti diatur dalam
Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Mia melanjutkan terpidana kemudian dieksekusi di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Terpidana dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dj Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, ” pungkasnya.

Perkara Ronald tidak menutup kemungkinan bakal menyeret orang tuanya (Edward Tannur, Red) terkait sumber atau asal Rp 5 miliar untuk sogok hakim agung yang menangani perkara kasasinya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Dr. Abdul. Qohar sudah memberikan lampir hijau saat memberi keterangan pers di Lantai 10, Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jumat (25/10) malam.

“Sepanjang diperlukan guna mengumpulkan alat bukti, maka siapa saja bakal diperiksa, ” ujarnya menjawab Portalkriminal. id soal pemanggilan Edwar Tannur.

SERET PETINGGI MA

Kasus ini juga menyeret tiga hakim yang mengadili perkaranya dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat ke ranah hukum.

Mereka tidak hanya telah ditetapkan tersangka. Bahkan, dijebloskan ke penjara pada Rabu (23/10).

Ketiga oknum hakim tersebut, adalah
Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul dan Heru Hanindyo (masing- masing sebagai anggota).

Belakangan, perkara ini juga menyeret Mantan Kabandiklat MA Zarof Ricar dan telah dijadikan tersangka dan ditahan di Lapas Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (25/10).

Dalam perkara terakhir ini, Lisa Rahmat kembali dijadikan tersangka terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Zarof.

Keterlibatan Zarof ini terungkap secara tidak sengaja karena saat itu tim penyidik pada Jampidsus tengah menggeledah terkait dugaan aliran dana Rp 5 miliar untuk mengatur permohonan kasasi JPU di MA.

Seperti Durian Runtuh, justru upaya itu menguak perlakuan koruptif Zarof selama menjabat di MA dari 2012 -2022 ketika ditemukan gepokan uang hingga berjumlah Rp 920 miliar lebih dan logam mulia seberat 46, 9 kilogram.

“Kita apresiasi tinggi atas kinerja Jampidsus dan Tim Satgassus-nya yang berhasil mengungkap semua praktik koruptif tersebut, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Dia menilai keberhasilan ini sebagai wujud komitmen Jampidsus dan jawaban paling pas buat Presiden Prabowo Subianto yang di awal pemerintahan meminta pemberantasan korupsi dilakukan secara maksimal.

“Mereka patut diberi tanggung jawab lebih besar sebagai bentuk penghargaan dari sistem manajemen modern (Merit System, Red), ” akhirinya. (ahi)