PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Seorang gadis remaja 10 hari disekap dan dirudapaksa pria kenalannya di gudang rumah pelaku di Jalan
Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang. Korban berhasil kabur ditolong warga hingga polisi meringkus cowok biadab tersebut.
Penjelasan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, peristiwa menimpa gadis VRL (17) terjadi 18 Oktober 2024 lalu itu setelah dilaporkan keluarga korban dengan cepat polisi menangkap pelakunya.
“Gerak cepat polisi berhasil menangkap pemuda berinisial YH (19) di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata Zain melalui keterangannya Selasa (29/10/2024) sore.
Namun menurut Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota belum bisa menjelaskan secara detail karena masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap YH yang telah menyekap korban selama10 hari dan melakukan rudapaksa .
“Semuanya masih didalami. Kami akan secepatnya menyampaikan ke publik, mohon waktu untuk mengetahui motif pelaku,” jelas Aryono Selasa malam.
Sementara itu sebagaimana dikutif dari pemberitaan sebelumnya dari berbagai media, VRL seorang gadis remaja menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria YH di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, VRL dan YH berkenalan melalui media sosial Facebook yang dilanjutkan dengan pertemuan mereka di kawasan Jakarta Barat.
Setelah bertemu, cowok kenalannya itu membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku. Namun di tempat tersebut tepatnya di sebuah gudang di lantai dua VRL disekap dan dirudapaksa
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Ade kemarin sore, korban akan diikat menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku. Gadis itu nekat kabur dari rumah pelaku sehingga ditolong satu warga sekaligus saksi berinisial AMS.
“Diantar saksi tadi korban dibawa ke Polsek Jatiuwung. Namun setelah diinterograsi VRL dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024) sebagaimana nomor laporan: LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
Ditambahkan kabid humas, untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban pun telah dikembalikan kepada orang tua. Selain warga yang menolong gadis remaja itu, R selaku ayah korban juga diminta keterangan sebagai saksi. (Warto)