Thomas Limbong Jadi Tersangka, Aroma Politisasi Tak Terhindar Meski Disebut Murni Hukum

Eks. Mendag Lain- Korporasi Menyusul?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Akhirnya, Skandal Impor Gula yang disidik sejak Oktober 2023 buahkan hasil.
Mendag Thomas T. Limbong yang menjabat sejak Rabu (12/8/2015) hingga 27 Juli 2016 menggantikan Rachmad Gobel (2014- 2015) dijadikan tersangka.

Dugaan politisasi hukum mencuat, lantaran Thomas Limbong adalah Anggota Tim Pemenangan Pilpres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan belum pernah diperiksa setahun terakhir serta tidak dicegah ke luar negeri ?

Apalagi, fokus perkara hanya pada 2015-2016. Padahal, perkara ini sejak dirilis Direktur Penyidikan (saat itu) pada Jampidsus, Kejaksaan Agung Kuntadi pada 3 Oktober 2023 meliputi kurun waktu 2015 – 2023 ?

Limbong, biasa disapa adalah satu-satunya Mantan Mendag (Menteri Perdagangan) bukan berasal dari Parpol. Asli Profesional !

Namun, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar tepis adanya politisasi dalam penetapan tersangka TTL. Disebutkan penetapan tersangka adalah murni hukum.

“Tidak ada politisasi. Ini murni hukum, ” tegas Harli, Mantan Kajari Papua Barat dalan keterangan pers di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (29/10) malam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Dr. Abdul Qohar pada kesempatan sama menambahkan penetapan TTL sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

“Tin penyidik sudah memiliki cukup bukti dan karenanya TTL ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas Qohar.

Thomas Lembong yang dikenal Humble dan Pakar Investasi dengan senyumnya yang khas hanya berucap pendek bahwa semua diserahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya serahkan semua ini kepada Tuhan Yang Maha Esa, ” ucapnya pendek dengan tegas sesaat akan dibawa untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Seperti disampaikan Direktur Penyidikan (saat itu) Kuntadi pada 3 Oktober 2023 bahwa fokus perkara kegiatan importasi gula di Kemendag adalah kurun waktu 2015- 2023.

Mendag (Menteri Perdagangan) pertama pada Pemerintahan Jokowi (2014-2024) adalah Rachmad Gobel (Partai Nasdem) 2014 – 2015. Berikutnya, Thomas L. Limbong sejak Rabu (12/8/2015).

Limbong, biasa disapa direshuffle dan digantikan Enggartiasto (Nasdem) pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019.

Seterusnya, masuk Politisi PKB Agus Suparmanto yang dilantik pada Rabu (23/19/2019). Jabatan Mendag lalu dijabat M. Lutfi yang dilantik pada Selasa (22/12/20220).

Kasus CPO atau biasa disebut Skandal Minyak Goreng mencuat Lutfi tergeser dan digantikan Zulkifli Hasan yang dilantik pada Rabu (15/6/2022).

“Pertama, kita apresiasi karena perkara yang disidik sejak Oktober 2023 buahkan hasil. Kedua, kita dorong Kejaksaan Agung untuk terus menyidik impor gula tidak hanya terjadi pada periode 2015 oleh 8 perusahaan, tapi juga 8 perusahaan periode 2020 dan 5 perusahaan periode 2019, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Dalam keterangan pers, Abd. Qohar menerangkan sesuai ketentuan yang berhak mengimpor gula adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalan hal ini PT. Perusahaan Peradangan Indonesia (PPI).

“Sesuai ketentuan yang berhak impor gula adalah BUMN bukan swasta, ” ujarnya mengingatkan tentang kesalahan mendasar dan faktor TTL ditetapkan tersangka.

Perkara ini sempat diselingi oleh kegiatan impor gola oleh PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dan ditetapkan 2 tersangka atas nama Direktur SMIP RD dan Mantan Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau RR, beberapa bulan lalu di tengah lambannya penyidikan importasi gula periode 2015-2023.

TERUS BERKEMBANG

Kepada puluhan wartawan yang meliput jumpa pers tersebut, Qohar menyampaikan telah ditetapkan pula tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI inisial CS diduga Wahyu Suparyono.

Seperti halnya Thomas T. Limbong, tersangka CS juga ditahan, namun di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Inisial CS tidak terdapat pada daftar Jajaran Direktur PPI periode 2014- 2019 adalah Wahyu Suparyono R (Dirut), Para Direktur Dayu Padmara Rengganis, Indra Agastya, Sunaryo dan Sulwan Silondae.

CS sudah pernah diperiksa pertama kali pada Senin (4/10/2023) dan Jajaran PPI lainnya, seperti Mantan Dirut PPI Agus Andayani pada Selasa (14/10/2023).

Kepada wartawan, Qohar tegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka, namun terus berkembang dan pihaknya tidak akan memilah-milah.

“Sepanjang ditemukan alat bukti, siapa pun kita akan jadikan tersangka, ” ujarnya yang secara tidak langsung menepis dugaan adanya pemilahan dalam penetapan tersangka.

KORPORASI

Statement Qohar soal pihak lain yang akan diminta pertanggung jawaban tentu juga menyangkut 8 importir gula pada periode itu.

“Harus, sebab patut diduga mereka telah melanggar hukum karena yang berhak impor gula adalah BUMN. Selain dugaan korporasi dijadikan alat untuk memperkaya diri, ” akhiri Iqbal.

Korporasi tersebut diduga PT. Angels Products, PT. Jawamanis, PT. Permata Dunia Sukses Utama, PT. Duta Sugar Internasional dan PT. Jawamanis Rafinasi.

Duta Sugar dan Jawamanis adalah anggota grup perusahaan Wilmar Internasional Ltd milik Robert Kuok (Malaysia) dan Martua Sitorus

Lainnya, PT. Fistar Cemerlang (FC) dan PT. Panen Indah Lestari (PIL) dan PT. Kebun Tebu.

Pada 2019 ada perusahaan kantongi izin impor yakni, PT. Adikarya Gemilang sebesar 70. 050 ton, PT. Kebun Tebu Emas (52. 140 ton), PT. Sukses Mantap Sejahtera (50. 300), PT. Rejoso Manis Indo (60. 140) dan PT. Industri Gula Nusantara (20. O00 ton).

Sementara Importir yang mendapat izin impor gula tahun 2020, terdiri PT. Kebun Tebu Emas (35 ribu ton), PT. Adikarya Gemilang (30 ribu ton), PT. Kebon Agung (21. 422 ton).

Berikutnya, PT. Rejoso Kanis Indo (20 ribu ton), PT. Prima Alam Gemilang (50 ribu ton), PT. Gendhis Multi Manus (29. 750 ton), PT. Sukses Mantap Sejahtera (20 ribu ton) dan PT. Madubaru (10 ribu ton).

Pemerintah juga sempat memberi penugasan kepada Perum Bulog dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) untuk mengimpor GKP siap konsumsi masing-masing sebesar 50.000 ton.

Dalam keterangannya, Qohar menyatakan TTL dijadikan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kegiatan importasi gula pada 2015 – 2016.

“Tersangka memberikan izin persetujuan impor kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. “

Padahal, sesuai Keputusan Bersama Mendag dan Menperin Nomor 257/ 2014, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi faktanya diberikan kepada Swasta murni.

Hal lain, impor gula tidak melalui rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riel gula.

Ditambahkan Qohar, pada 28 Desember 2015 dilakukan Rakor, dihadiri jajaran di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dimana salah satu materi pembahasan pada 2016 terjadi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Pada November -Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI perintahkan staf senior manajer bahan pokok PPI atas nama P guna bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN. Selain itu izin impor gula itu terkait gula kristal rafinasi untuk industri makan, minuman dan farmasi. “

KANTONGI FEE.

Terakhir, Qohar beberkan impor gula kristal mentah (yang sebenarnya, sebagian besar impor gula kristal putih) oleh PT. PPI (yang berhak impor, Red) disiasati seolah-oleh PPI membeli gula itu.

“Senyatanya, gula tersebut dijual oleh Swasta ke masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp 26 ribu per-kg lebih tinggi dari harga eceran tertinggi Rp 13 ribu per-kg. “

Lalu PPI melalu secara gratis ?

Tidak, sebab perbuatan PPI karena ada Fee dari 8 korporasi yang mengimpor dan mengolah gula sebanyak Rp 105 per-kg.

“Tak urung akibat perbuatan ini negara diduga merugikan negara sekitar Rp 400 miliar, ” pungkas Qohar.

CS dan TTL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana seumur hidup dan atau maksimal selama 20 tahun penjara. (Ah)