Kejati DKJ Jawab Tuntas Skandal Tanah Pertamina, Eks Panitera pada PN. Jakarta Timur Dijadikan Tersangka

Perkara ini Mangkrak Sejak 2022
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Akhirnya Skandal Tanah Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur buahkan hasil. Panitera Pengadilan di PN. Jakarta Timur periode 2020- 2022 dijadikan tersangka.

Kinerja ciamik Jajaran Pidsus Kejati DKJ mempertegas kompetensi Alumnus Pidsus (Gedung Bundar) setelah sehari sebelumnya, Pidsus Kejaksaan Agung tuntaskan perkara Impor Gula dan Thomas T. Limbong dijadikan tersangka !

Seperti Skandal Tanah Pertamina yang mangkrak sejak 2022, perkara impor gula mangkrak sejak Oktober 2023.

Aspidsus Kejati DKJ Syarief Sulaeman adalah Mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus. Direktur Penyidikan Abd. Qohar adalah Mantan Koordinator pada Jampidsus.

“Penuntasan perkara ini bukti Alumni Pidsus alias Gedung Bundar memang punya kompetensi. Ditempatkan dimana saja selama diberi ruang mereka mampu berprestasi, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar.

Penuntasan perkara ini juga bisa dianggap pembersihan lembaga peradilan paska tiga oknum hakim dan seorang Eks. Petinggi Mahkamah Agung dan oknum pengacara dijadikan tersangka terkait putusan bebas Ronald Tannur dan pengurusan kasasi.

“Harapan kita Jajaran Kejaksaan tuntaskan hingga ke akarnya. Jangan biarkan mereka lolos jerat hukum sekaligus harapan kepada Pimpinan Kejaksaan untuk memberi mereka yang berprestasi tanggung jawab yang lebih besar, ” akhiri Erman yang dikenal juga Advokat berpengalaman.

Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati (Kejaksaan Tinggi) Syarief Sulaeman Nahdi secara terpisah menyatakan komitmen menuntaskan perkara.

“Kita akan selesaikan secepatnya (hingga ke akarnya, Red) katanya kepada Portalkriminal. Id.

TERIMA SUAP

Penetapan tersangka terhadap RP dilakukan setelah diperoleh bukti yang cukup. Demi kepentingan penyidikan tersangka dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejati DKJ dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan, ” tutur Kasipenkum Kejati DKJ (Daerah Khusus Jakarta) Syahron Hasibuan, Rabu (30/10).

Perkara yang menarik atensi Pimpinan Kejaksaan ini diduga merugikan negara sebesar Rp 244, 6 miliar.

Tiga Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) DKJ silih berganti dari Reda Manthovani, Narendra Jatna dan Rudi Margono tak kunjung terselesaikan sejak 2022.

Sampai kemudian Dr. Patris Yusrian Jaya yang juga Mantan Koordinator Pidsus ditunjuk sebagai Kajati DKJ beberapa waktu lalu berujung penetapan tersangka.

Syahron menjelaskan tersangka yang berperan sebagai Panitera di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Timur diduga menerima suap Rp 1 miliar

Uang diberikan guna percepat eksekusi Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor: 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT. Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp.244.604. 172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS.

“Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai, ” beber Syahron.

Dia menjelaskan sikap tegas ini adalah isyarat bahwa Kejati DKJ akan menyidik hingga tuntas.

“Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Ancaman pidana adalah seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun penjara ! (ah)