Sebelum ini 3 Tersangka Ditetapkan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali tetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Indofarma Global Medika (IGM) yang merugikan negara sekitar Rp 371 miliar.
Kali ini, giliran BPE, yang menjabat Manager Keuangan dan Akuntansi PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM tahun 2022-2023.
“Demi kepentingan penyidikan terhadap BPE ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ” kata Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan, Rabu (30/10).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
Sebelum ini, ditetapkan tiga tersangka atas nama AP (Dirut PT. Indofarma periode 2019-2023), GSR (Direktur PT. IGM tahun 2020-2023) dan CSY (Head of Finance PT IGM periode 2019-2021). Semua ditahan.
Syahron menyampaikan pula penyidikan bakal terus berkembang dan tidak berhenti pada empat tersangka.
“Semua bagian komitmen Pimpinan Kejati DKJ terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
PERMUFAKATAN JAHAT
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT. IGM) syarat dugaan permufakatan jahat.
BPE bersama tiga tersangka sebelumnya diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum.
“Para tersangka diduga keluarkan dana PT. IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta manipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif posisi dan kinerja keuangan PT. Indofarma dan PT. IGM, ” beber Syahron.
Atas perbuatannya, BPE dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BPE terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara ! (ahi)