PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya menetapkan YH (19) sebagai tersangka kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang gadis remaja. Perbuatan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini setelah korban berinisial VR (17) yang disekap selama 10 hari itu kabur dari sebuah gudang di lantai dua rumah YH. Ditolong warga lalu VR dibawa pulang sebelum kemudian melaporkan kasus penyekapan dan rudapaksa yang dialaminya ke polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh Psikolog.
Diterangkan kapolres, peristiwa itu terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat tanggal 18 Oktober 2024. Hasil
pemeriksaan terhadap korban VR, tersangka dan saksi keluarga terungkap fakta yang terjadi.
“Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa Keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya. Mereka juga tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan,” kata Zain dalam keterangan rilisnya, Jumat (1/11/2024) pagi .
Lebih lanjut kapolres, gadis remaja yang dikenal pelaku melalui media sosial Facebook, 10 hari disekap dan dirudapaksa pemuda tersebut dibawah ancaman akan dibunuh apabila korban melarikan diri atau menolak permintaannya.
“Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban. Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut,” ungkap Zain.
Ditegaskan kapolres, perbuatan YH dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang- undang dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 (lima) milyar rupiah,” tutur Zain mengakhiri. (Warto)