PORTALKRININAL.ID-TANGERANG: Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Polres Metro Tangerang Kota, membekuk pria pemilik penampungan pekerja migran Indonesia di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku diamankan saat hendak memberangkatkan dua wanita calon pekerja ke Malaysia.
Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pria berinisial AWS (40) diamankan bersama dua calon pekerja migran saat akan ke Bandara Soekarno- Hatta, pada hari Jumat (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
“Satgas TPPO Polrestro Tangerang Kota dipimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, berhasil menggagalkan memberangkatkan dua wanita berinisial DM dan Y ke Malaysia melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta,” jelas kapolres, Sabtu (2/11/2024) sore.
Diterangkan kapolres, penangkapan tersebut dilakuksn berdasarkan hasil penyelidikan Kanit Resmob, Iptu Adityo Wijanarko, selaku Kasubsatgas TPPO.
Hasil pemeriksaan sementara lanjutnya, AWS sebagai pemilik penampungan atau penyalur pekerja migran Indonesia mengaku sejak tahun 2020 mengaku telah memberangkatkan sekitar 100 orang ke Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia..
Kapolres menegaskan, perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung penuh program Asta Cita Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, salah satunya adalah terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu dilaksanakan menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024- 2029.(Warto)