Catatan Tinta Emas Sempurna, Bila Korporasi Ikut Dijerat !

Oleh: Abdul Haris Iriawan *)

LEPAS dari hiruk-pikuk perkara Thomas Trikasih Lembong biasa disebut Tom Lembong, Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajaran Tim Satgassus telah mencatat prestasi besar.

Tiga perkara besar bisa disebut Big Fish mengacu kepada istilah Jampidsus (saat itu) Hendarman Supandji saat diinstruksikan Presiden SBY untuk mengusut perkara besar (Big Fish) melalui Timtas Tipikor yang dipimpin langsung Hendarman diungkap.

Tiga Hakim Majelis Perkara Ronald Tannur dan seorang pengacara dijadikan tersangka yang lalu berkembang dengan ditangkapnya Mantan Petinggi Mahkamah Agung.

Terakhir, Mantan Mendag (2015-2016) Tom Lembong terkait kegiatan importasi impor gula periode 2015 -2023 serta Pembangunan Rel Kereta Api Besitang- -Langsa.

Aneka skandal dugaan tindak pidana korupsi diungkap kurang lebih tiga minggu paska Presiden Prabowo Subianto dilantik pada Minggu (20/10/2024).

Dengan catatan tinta emas ini, suka tidak suka Kejaksaan dapat disebut lembaga penegak hukum yang paling produktif dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi berskala besar.

Dus, oleh karena itu kita harus dukung dan dorong agar praktik koruptif yang masif dalam 10 tahun masa Pemerintahan Jokowi dapat dibongkar tuntas.

Dengan demikian akan kerugian keuangan dan perekonomian negara dapat dikembalikan dan dipulihkan melalui instrumen lelang aset barang rampasan dari perkara-perkara dimaksud.

Pada akhirnya, rakyat tidak akan dibebankan lagi dengan aneka pajak yang belakangan masif dilakukan guna mengisi kas APBN.

Rakyat yang dimiskinkan dengan aneka kebijakan harusnya diayomi dan diberikan kemudahan dalam bentuk penyediaan infrastruktur agar dapat hidup layak sebagaimana amanat konstitusi.

Bukan sebaliknya, para investor dan pengusaha kakap diberi kemudahan sampai akan diberikan HGU sampai 190 tahun dan bagi-bagi izin pertambangan.

Negeri ini milik kita bersama bukan segelintir orang !

DIUNGKAP TUNTAS

Kembali kepada tiga perkara besar tersebut, kita menitip kepada Febrie dan Jajaran Satgassus agar dituntaskan sampai ke akar hingga tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.

Harapan ini tidak lepas dari aneka skandal yang berhasil diungkap sebelum ini ‘terkesan’ tidak ditindak lanjuti.

Sebut saja para penyedia dana (suap) agar perkara BTS 4G tidak ditingkatkan ke penyidikan. Dari daftar BAP Irwan Hermansyah baru pemberi dan penerima suap dijadikan tersangka.

Antara lain, Achmad Qosasih, Edward Hutahaean dan Jimy Sutjiawan, tapi Nistra Yohan dan lain hingga kini menimbulkan tanda -tanya besar.

Sementara penyedia dana, dalam hal ini korporasi tidak satu pun dijadikan tersangka korporasi kontras dengan Skandal Jiwasraya, Asabri dan terakhir Impor Baja.

Kembali lagi kepada perkara impor gula, patut diduga 8 importir gula diuntungkan dengan kebijakan Mendag.

Serta, 8 rekanan proyek pembangunan rel api Besitang- Langsa pada Balai Perkeretaapian Teknik Medan.

Memang sebelum ini, ada juga korporasi yang dijadikan tersangka paska perkara pokok diputus bersalah dan punya kekuatan hukum tetap.

Sebut saja 7 perusahaan anak usaha PT. Duta Palma Group (DPG) terkait perkebunan sawit tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Serta, tiga korporasi dalam perkara ekspor CFO biasa disebut Skandal Minyak Goreng.

Namun, bila di awal penyidikan korporasi dapat dijadikan tersangka seperti perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Lalu, kenapa dalam perkara Impor Gula dan Kereta Api tidak?

Harapan ini tidak lepas dari statemen Jampidsus pada FGD yang digelar dua bulan lalu di Tangerang Selatan bahwa dirinya akan menjadikan korporasi sebagai tersangka dalam rangka pemaksimalan pengembalian kerugian negara.

Selain, akan menjerat para pelaku dengan instrumen tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.

Kami yakin dan keyakinan Jampidsus dan Jajarannya bisa. (Wartawan Senior *)