Jampidsus dan Jajaran Terus Berkarya
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: hiruk-pikuk perkara Tom Lembong, tidak membuat Kejaksaan Agung surut sidik perkara korupsi, malah sebaliknya.
Mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono ditangkap karena terkait permufakatan jahat dalam proyek pembangunan kereta api Besitang- Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan 2017-2023.
Akibat perbuatannya proyek alami total lost senilai proyek Rp 1, 157 triliun. Dia pun dijadikan tersangka dan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Tim penyidik menilai sudah cukup alat bukti sehingga PB dijadikan tersangka. Demi kepentingan penyidikan, PB langsung ditahan di Rutan Kejagung, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Minggu (3/11) malam.
Pengamanan (versi Kejagung, Red) dilakukan pada Minggu (3/11) sekitar pukul 12.55 WIB, di Hotel Asri Sumedang Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jabar.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Penyidikan perkara ini adalah pengembangan perkara kereta api Jilid I dimana para tersangka tengah diadili di Pengadilan Tipikor.
“Kita apresiasi tinggi kinerja Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Jajaran Tim Satgassus. Mereka tidak terpengaruh atas hiruk-pikuk perkara Tim Lembong, ” puji Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.
Tiga Minggu paska Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden tiga perkara Big Fish berhasil diungkap. Pertama, perkara 3 hakim PN. Surabaya dan mantan Petinggi Mahkamah Agung.
Terakhir, perkara Thomas Trikasih Lembong dalam perkara Importasi Gula periode 2015 -2023.
“Lanjutkan Berkarya Pak Febrie. Kami rindu pemberantasan korupsi yang berkualitas, ” pungkas Iqbal.
TERIMA SUAP
Tidak seperti perkara Tom Lembong, dalam perkara ini Prasetyo menerima Fee alias suap alias gratifikasi sebesar Rp 2, 6 miliar dari Akhmad Arif Setiawan (dalam proses sidang) selalu Pejabat Pembuat Komitmen Rp 1, 2 miliar dan lainnya dari PT. WTJ.
“Tersangka mendapat Fee dari Akhmad Arif Setiawan Ro 1, 2 miliar dan dari PT. WTJ Rp 1, 4 miliar, ” beber Harli.
Sama seperti perkara Tom Lembong, WTJ dan tujuh rekanan lain tidak dijadikan tersangka korporasi. Padahal mereka patut diduga diuntungkan atas kebijakan PB.
Dalam perkara impor gula, yang terima justru PT. Perusahaan Peradangan Indonesia (PPI) dan hanya Charles Sitorus ditetapkan tersangka selaku Direktur Pengembangan Bisnis.
PERMUFAKATAN JAHAT
Kasus berawal pelaksanaan pembangunan Railways di era- Pemerintahan Jokowi, salah satunya Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa menghubungkan Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Anggaran sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Dalam pelaksanaan pembangunan, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa Nur Setiawan Sidik (dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi menjadi 11 paket.
Tersangka meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (NSS) agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.
Lalu, Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana (dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (NSS) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis.
Serta, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.
“Dalam pelaksanaan konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor.
“Dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi, ” beber Harli.
Akibat perbuatan PB menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atas Audit BPKP, ” akhiri Harli.
Kejaksaan jerat PB dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara ! (ah)