Apes, Ingin Selamatkan Anaknya Justru Membuat Ibu Ronald Tannur Ikutan Dipenjara

Terungkap Jejak Markus Zarof Ricar
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Sesuai janjinya, Direktur Penyidikan Dr. Abdul Qohar garuk penyedia dana (asal dana) Meirizka Widjaja (MW) dan jadikan tersangka perkara suap sebesar Rp 3, 5 miliar kepada Majelis Hakim PN. Surabaya.

Meirizka Widjaja suami Edwar Tannur adalah ibu kandung Ronal Tannur, terpidana perkara penganiayaan hingga tewas Moyang asal Sukabumi Dini Sera Afrianti (29).

Ulahnya, membuat Meirizka susul putarnya yang dieksekusi di Lapas Kelas I Medaeng, Surabaya pekan lalu usai kasasi jaksa dikabulkan dan dihukum 5 tahun penjara. Meirizka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim !

Uang suap diberikan dalam dua sesi, pertama Rp 1, 5 miliar untuk pengaturan komposisi hakim dan sisanya paska Ronald Tannur diputus bebas.

“Ditemukan cukup bukti, MW akhirnya dijadikan tersangka. Demi kepentingan penyidikan tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, ” kata Qohar di Kejaksaan Agung, Senin (4/11) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dalam kapasitas saksi diperiksa intensif di Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024.

Sebelumnya pada Rabu (23/10) Abd. Qohar menjanjikan akan mengusut asal dana (sumber alias penyedia dana, Red) dan jika cukup bukti akan dijadikan tersangka.

Dengan tambahan tersangka baru ini, maka jumlah tersangka perkara suap hakim menjadi lima orang.

Sebelumnya, Advokat Lisa Rachmad dan tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan tersangka pada Rabu (23/10).

Perkara suap Ronald Tannur ini sendiri telah berkembang dengan ditetapkannya Mantan Kaban Litbang dan Diklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terkait dugaan pengaturan kasasi perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/10).

Selain itu, hampir pasti pula Zarof bakal dijadikan tersangka terkait ditemukan uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg di kediaman dan penginapan Zarof di Bali.

JEJAK MARKUS ZAROF RICAR

Dari hasil pemeriksaan Meirizka terungkap uang suap Rp 3, 5 yang diberikan kepada Lisa Rachmad untuk majelis hakim yang mengadili perkara Ronald melibatkan jejak Markus (Makelar Kasus) Zarof Ricar (ZR).

“Mulai penentuan majelis hakim hingga putusan perkara Ronald Tannur, ” beber Qohar kepada wartawan.

Seperti diketahui, lembaran uang Rp 3, 5 membuat majelis hakim memutus bebas Ronald. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa bersalah dan menuntut 12 tahun penjara dan karena itu JPU ajukan kasasi dan dikabulkan MA dan Ronald dihukum hanya lima tahun penjara !

Menurut Qohar, nama ZR terungkap saat LR (Lisa Rachmad) meminta bantuan ZR guna mengatur majelis hakim dan putusan bebas Ronald Tannur.

Upaya tersebut dilakukan setelah Meirizka dan Lisa Rachmad sepakat akan memberikan uang suap Rp 3, 5 miliar.

“(Atas kesepakatan itu) LR minta kepada ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat Di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan Ronal Tannur, ” ungkapnya yang kemudian disambut para Jurnalis geleng- gelengkan kepala.

Seperti tidak percaya. Dugaan hakim bisa diatur mengatur perkara ternyata bukan Isapan Jempol !

“Amat dan sangat memprihatinkan. Kita dukung Kejaksaan Agung bongkar sampai keakarnya agar praktik semacam ini tidak terulang di masa datang, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Zarof Ricar bakal menyanyi rekor Lisa Rachmad yang dijerat dalam dua perkara, yakni suap kepada majelis hakim PN. Surabaya dan dugaan suap pengaturan kasasi MA.

Sedangkan Zarof dijerat dalam perkara dugaan suap kasasi MA dan kedua terkait kepemilikan uang Rp 920 miliar dan emas seberat Rp 51 kg.

“Harapan kita, mereka dihukum seberat- beratnya karena perbuatan mereka bukan hanya mencoreng lembaga peradilan, lebih dari rasa keadilan masyarakat, ” pungkas Iqbal.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menambahkan tersangka MW dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. (ah)