JAKARTA: Dalam rangka mengantisipasi konten negatif di Internet yaitu terkait radikalisme dan pornografi anak, AKBP Dodi Haryansah dari Ditipidsiber Mabes polri memprakarsai diskusi dan sosialisasi bersama dengan Business Law Department untuk mengadakan diskusi pada tanggal 29 Oktober 2024. Diskusi yang digagas adalah untuk melihat isu tentang konten negatif di Internet dari perspektif hukum secara praktis maupun teoretis.
Narasumber yang hadir pada diskusi antara lain KBP Sutriyono dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang memaparkan materi tentang konten radikalisme, AKBP Khairudin dari Direktorat Tipidsiber Mabes Polri yang memaparkan pornografi anak yang telah ditangani oleh pemerintah melalui BNPT maupun Mabes Polri. Dari perspektif akademisi, sorotan diskusi yang dilakukan oleh Dr. Ahmad Sofian, S.H., MA. adalah dari perspektif hukum pidana di Indonesia dan dari perspektif Hukum Siber yang disampaikan oleh Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H.
Selanjutnya untuk mempertajam diskusi peran aktif dari masyarakat disampaikan oleh Zulfahmi Ramli dari OUR Rescue Indonesia Raya sebagai NGO yang aktif mengkampanyekan anti-traficking yang menjadi bagian dari eksploitasi seksual.
Diskusi disampaikan oleh narasumber secara menarik dan diikuti mahasiswa Business Law Binus lebih dari 100 orang. Dalam diskusi mahasiswa sangat antusias untuk bertanya dan berinteraksi dengan narasumber terkait isu-isu terbaru di Internet.
Dengan diskusi bersama narasumber praktisi dan penegak hukum maka akan membekali para mahasiswa dengan kemampuan praktis dan teoretis serta membuka wawasan bagi mahasiswa terhadap kondisi aktual konten negatif di Internet yang terjadi di masyarakat. (Np)