PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satnarkoba Polres Jakbar berantas narkoba merupakan Asta Cita Presiden Prabowo “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, Serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan”.
Kapolri turut menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang
dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini dari hulu sampai dengan hilir.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif. Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Rabu (6/11/2024).
Lanjut Karyoto, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika Jaringan Internasional dengan barang bukti sabu 117 kilogram dan ekstasi 90.000 butir.
“Pertama yang ditangkap Adi Meilano alias Bagas pada Rabu 30 Oktober 2024 di parkiran Alfamart Jl. Buatan, Kab. Siak, Riau,” terangnya.
Hasil pengembangan, kemudian ditangkap Antoni dan Joni Iskandar, pada Kamis 31 Oktober 2024 di rumah beralamat Jalan Gatot Subroto Rt.06/03 Kel, Kota Bengkalis.
Para tersangka mengkamuflase narkoba jenis sabu dan ekstasi dimasukan kedalam dasboard dan pintu mobil (kompartemen mobil),” ungkapnya.
Total barang bukti narkotika yang disita sabu 117 kilogram dan ekstasi 90.000 butir.
Dari total barang bukti yang berhasil disita dapat menyelamatkan lebih dari 1 juta
jiwa generasi penerus bangsa, serta dapat merugikan uang lebih dari Rp 200 milyar.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Amin)