Ketua Majelis Hakim Di-Cipinang-kan
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Layaknya Novelis, Kejaksaan Agung kejar keterangan Edwar Tannur (ET) paska ditetapkan tersangka Ibunda Ronal Tannur, Meirizka Widjaya pada Senin (4/11) lalu.
Patut diduga, langkah tim penyidik perkara suap Rp 3, 5 miliar (M) atas putusan bebas Ronald Tannur guna pertegas benang merah penyediaan dana untuk tiga oknum hakim pada PN. Surabaya.
Dengan demikian, seperti Novel Balada Keluarga Tannur dapat tersaji tanpa ada yang putus, mulai permintaan Ronald diputus bebas, penyediaan dana, pemberian dana sampai berakhir di meja hijau.
“Saya tidak mengiyakan juga tidak menolak dugaan tersebut, sebab hal itu sudah masuk ranah perkara, ” aku sebuah sumber, Kamis (7/4).
Namun seperti komitmen Pimpinan Kejaksaan, tim penyidik akan mengungkap semua pihak terlibat, baik itu sumber dana, pemberi dana dan penerima dana suap.
“Percayalah Bang. Kita akan tuntaskan. Apalagi itu masuk perkara yang mendapat atensi Publik, ” akhirinya.
Edward Tannur, ayah terpidana Ronald Tannur diperiksa pada Selasa (5/11) bersama putranya CRT yang juga adik Ronald. Ronald sendiri ikut diperiksa di Lapas Madaeng paska dieksekusi pekan lalu terkait putusan MA yang menghukumnya 5 tahun.
Potret sebuah keluarga yang hanyut oleh iming-imingi Makelar Kasus (Markus) yang ingin Ronald Tannur bebas, namun justru semua anggota keluarga dipermalukan.
“Sebuah pelajaran mahal bagi masyarakat, khususnya kelas atas yang coba permainkan hukum guna kepentingan diri atau keluarga, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Mengutip Orasi Ilmiah Dr. Setia Untung Arimuladi pada Yudisium dan Penglepasan Wisudawan di Undip, Selasa (5/11),l bahwa perilaku baik membuat taat hukum, Iqbal berharap semua stakeholders dalam penegakan hukum kembali kepada jati diri.
“Bapak Presiden juga sudah berbicara di aneka forum akan bersikap tegas dalam penegakan hukum. Jadi tidak alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk tidak menjalankan tugasnya sesuai koridor, ” pungkas Iqbal.
DI-CIPINANG-KAN
Pada bagian lain, tim penyidik memindahkan penahanan 3 oknum hakim yang sudah berstatus tersangka dari Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Jakarta.
Khusus ED alias Erintuah Damanik dipindahkan ke Rutan Cipinang atau di-Cipinang-kan yang bersebelahan dengan Lapas Cipinang yang disini terpidana perkara pembunuhan dan pembunuhan dengan kekerasan.
“ED dipindahkan ke Rutan Cipinang, ” ungkap Kapuspenkum Dr. Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (4/11).
Dua oknum hakim lainnya, yakni HH alias Heru Hanindyo di Rutan Cabang KPK dan M alias Mangapul di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Harli yang akrab dengan kalangan Jurnalis ini mengatakan pemindahan guna mempermudah pemberkasan perkara sehingga dapat secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi ini semata guna mempermudah pemeriksaan agar berkas perkara cepat diselesaikan dan segera dilimpahkan ke pengadilan, ” akhirinya.
Terakhir ikut diperiksa Zarof Ricar, Mantan Petinggi MA (Mahkamah Agung). Sampai kini belum terungkap bagaimana dia memerintahkan Pejabat PN. Surabaya inisial R untuk mengatur komposisi hakim.
Suatu hal pasti, diduga ikut membuat Majelis Hakim PN. Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur hingga Jaksa mengajukan Kasasi ke MA dan dikabulkan dan dihukum 5 tahun penjara. ( ah)