Temukan Tersangka Skandal Kereta Api Jilid II, Para Pejabat Kemenhub Digarap

Nasib 8 Korporasi Segera Ditentukan ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Paska ditangkapnya Eks. Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono pada Minggu (3/11) para Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) digarap cari tersangka baru Skandal Kereta Api Jilid II.

Mereka adalah, SW selaku Karo Perencanaan pada Setjen, SS (Kasubdit
Kelaikan Saran Wilayah I Ditjen Perkeretaapian Medan).

Lalu, AH (Kabag Perencanaan dan Keuangan Perencanaan Sekretariat Ditjen Perkeretaapian) dan MC (PPK Kegiatan Perencanaan DED – BL Pekerjaan DED Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi).

Perkara pembangunan proyek jalur kereta api Besitang- Langsa pada BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) Medan, 2017- 2023 yang merugikan negara Rp 1, 57 triliun baru menjerat Prasetyo.

Patut diduga, proyek yang dikerjakan syarat praktik koruptif ini melibatkan sejumlah petinggi Kemenhub sehingga lelang proyek dapat berjalan meski melanggar ketentuan perundangan.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Langkah itu bagian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka lain, Red), ” katanya, Kamis (7/11) malam.

Dari berbagai keterangan yang diperoleh pemeriksaan mereka dimaksudkan untuk menggali perencanaan proyek sehingga bisa diketahui siapa saja yang merubah perencanaan proyek guna memperkaya diri dan pihak lain.

“Tentunya, kita ingin tahu bagaimana perencanaan proyek di awal dan lalu bagaimana perencanaan proyek itu bisa berubah saat dieksekusi di lapangan, ” ungkap sebuah sumber terpisah

KORPORASI

Dia mengingatkan pula penyidikan terus berkembang, khususnya terkait korporasi yang diduga ikut diuntungkan oleh para pejabat Kemenhub. Salah satunya Prasetyo.

“Yakinlah Bang, kita pasti akan mengerahkan kesana. Kita akan jerat semua pihak terlibat, ” ujarnya meyakinkan Portalkriminal. Id.

Seperti disampaikan Harli Siregar pada Minggu malam Prasetyo memerintahkan pecah proyek senilai Rp 1, 3 triliun kepada Kuasa Pengguna Anggaran Nur Setiawan Sidik (dalan proses sidang) menjadi 11 paket.

Kemudian, Prasetyo minta Kuasa Pengguna Anggaran (NSS) agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.

Hanya saja, dalam keterangannya kepada wartawan Harli tidak menyebutkan identitas ke-8 korporasi.

“Jika mengacu kepada UU Tipikor, 8 korporasi harus ikut bertanggung jawab secara hukum, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Melihat pola penanganan aneka perkara oleh Kejaksaan Agung selama ini, Iqbal meyakini perubahan status korporasi hanya masalah waktu.

“Beri kesempatan mereka bekerja, ” saran Iqbal seraya mengakhiri percakapan Kamis malam. (ah)