PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.
Yandri Supriyadi (28) disergap Satreskrim Polres Metro Tsngerang di tempat persembunyiannya di wilayah Empat Lawang , Sumatera Selatan, Kamis, 7 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
“Sebelumnya DPO atas nama Yandi Supriadi telah ditetapkan sebagai tersangka tapi kabur. Alhamdulillah dari pengejaran sampai ke area perkebunan akhirnya lelaki ini berhasil ditangkap,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11/2024) dalam keterangan persnya.
Zain didampingi Kasat Reskrim, Kompol Dsvid Yunior Kanitero menuturkan, Yandri ditangkap saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam persembunyiannya di perkebunan. “Penangkapan terhadap DPO ini diback up oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Zain, sebelumnya petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi hingga belakangan diketahui bahwa Yandri berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang.
“Di sana, tersangka bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dia mengaku sebelum kabur ke Palembang sempat lari ke Padang, Sumatera Barat.
Sebagaimana diketahui, Yandi adalah satu dari tiga pelaku kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak (bocah) laki-laki. Dua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur dan Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut.
“Yandi Supriadi juga merupakan pengasuh di panti asuhan itu,” sebut kapolres mengakhiri keterangannya. (Warto)