PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Pasca aksi massa di daerah Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten, belasan truk tanah dirusak menjadi sasaran penjarahan oknum warga. Mereka terang-terangan mengambil tangki, accu, pintu truk, maupun orderdil lainnya.
“Kami tidak membenarkan warga melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Kami meminta barang jarahan dari belasan truk tersebut segera dikembalikan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho yang dikonfirmasi Sabtu (9/11/2024).
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang menjarah barang -barang tersebut diatas agar mengembalikannya. Sebab menurutnya, barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.
“Kalau masih ada yang mengamankan barang-barang jarahan tersebut mohon segera dikembaliksn kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Ditegaskan kapolres, jika barang-barang jarahan itu tidak dikembalikan maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang- Undang yang berlaku.
“Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum,” tandasnya.
Pengrusakan belasan truk hingga terjadinya penjarahan merupakan buntut kecelakaan melibatkan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (7/11/2024) lalu.
Korban atas nama Alika (9) mengalami luka cukup serius di bagian kaki akibat terlindas truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA. Bocah perempuan itu kini dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Pasca kecelakaan, belakangan terjadi penjarahan dilakukan oknum masyarakat. Kejadian penjarahan tersebut viral di media sosial. Warga mengamuk dan merusak truk-truk di lokasi menjarah pintu, radio tape, tangki, dinamo maupun onderdil lainnya. (Warto)