Juga, Korporasi Kasus Gula Dan Kereta Api
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Siap-siap pemilik lima perusahaan (atau korporasi) smelter dan perusahaan cangkang dan money changer yang terlibat Mega Skandal Tambang Timah Ilegal bakal dijadikan tersangka.
Begitu juga, 8 korporasi dalam perkara Pembangunan Rel Kereta Besitang- – Langsa yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun lebih, dengan tersangka Mantan Dirjen Perkereteapian Prasetyo Boeditjahjono.
Serta, delapan korporasi dalam perkara kegiatan importasi gula periode 205- 2016 dengan tersangka Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah mengisyaratkan hal tersebut menjawab pertanyaan Portalkriminal. Id , Jumat (8/11) usai menghadap Jaksa Agung di Gedung Utama, Kejaksaan Agung.
“Tentu, kita akan tindak-lanjuti dan jadikan tersangka bila ditemukan cukup alat bukti, ” tegasnya.
Bagi Jampidsus dan Tim Satgassus penetapan korporasi sebagai tersangka bukan hal baru, sebab jauh sebelum ini 13 korporasi telah dijadikan tersangka dalam Skandal Jiwasraya, 10 korporasi Skandal Asabri, 6 korporasi Impor Baja, 3 korporasi CPO dan 7 korporasi Kegiatan Perkebunan Sawit oleh PT. Duta Palma Group.
Febrie menjelaskan langkah Kejagung tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian negara karena sebagai sebagai pelaku tindak pidana, korporasi akan dihukum untuk membayar denda.
Selain itu, tambah Doktor Hukum Jebolan Unair langkah itu sekaligus memunculkan efek penjeraan agar hal serupa tidak terulang dalam bagian pencegahan tindak pidana korupsi.
“Percayalah. Kita akan lakukan yang terbaik dan semua pihak terlibat, perseorangan dan korporasi bakal dijerat sepanjang didukung alat bukti yang cukup, ” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus timah negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dan dari puluhan aset yang disita dan yang akan terus disita dan sita eksekusi tidak akan menutupi kerugian negara.
Korporasi dimaksud antara lain, PT. Refined Bangka Tin, CV. Venus Inti Perkasa, PT. Tinindo Inti Nusa, PT. Sariwiguna Bina Santoso dan PT. Stanindo Inti Perkasa.
Lalu, perusahaan cangkang yang didirikan bagian dari modus penyamaran hasil tindak pidana korupsi timah, seperti CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Jaya Perkasa.
Terakhir, perusahaan money changer antara lain, PT. QSE milik Helena Lim, P. Dolarindo Inravakas Primatama, PTm Inti Valuta Sukses dan PT. Mekarindo Abadi.
Sementara 8 korporasi yang diduga terlibat dalam pecah-pecahnya paket lelang pembangunan rel kereta api dan 8 korporasi kegiatan impor gula masih dalam proses penyelidikan. (AH!)