Truk dari Surabaya Angkut Rokok Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Banten di Pelabuhan Merak

PORTALKRIMINAL.ID-SERANG: Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bekerjasama dengan Bea Cukai Merak berhasil mengamankan truk boks mengangkut ratusan karton berisi  rokok ilegal tanpa cukai  berasal dari Surabaya, Jawa Timur, di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Penjelasan Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, truk boks  itu diamankan, Jumat (8/11/2024)  saat hendak menyebrang ke Pulau Sumatera. Truk dengan nomor Polisi E 9163 HG itu diamankan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai penyelundupan barang ilegal ke Pulau Sumatera. 

“Truk boks berasal dari Surabaya hendak ke Padang, kami amankan bersama petugas Bea Cukai Merak pada ,” kata Dirreskrimsus pada Sabtu (09/11/2024) sore.

Yudhis mengungkapkan, dari hasil penggeledahan truk boks tersebut, ditemukan 150 karton rokok tanpa cukai masing-masing karton berisi 80 slop merek Humer. Dari penemuan tersebut, sopir beserta truk boks dan muatannya langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Merak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kasusnya masih dilakukan penyelidikan,” ujar Yudhis didampingi Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono.

Yudhis menegaskan, penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal yang merugikan keuangan negara, kepolisian akan gencar melakukan razia dan penegakan hukum.

“Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait,” tutur Yudhis mengakhiri (Warto)