PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Polisi pastikan selama tiga hari tidak ada aktifitas truk tanah pasca amuk massa terhadap belasan truk buntut dari kecelakaan di Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Tangerang, Banten. Namun apabila pada Sabtu 9 November 2024 beredar video provokasi pengrusakan truk di satu SPBU, itu tidak benar alias hoax.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta. Pihaknya, menurut dia, akan menindak tegas upaya -upaya provokatif dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab membuat resah masyarakat.
“Kami pastikan video pengrusakan truk di pom bensin itu terjadi pada hari sama Kamis tanggal 7 Nopember lalu. Bukan pada hari Sabtu seperti beredar di dua grup WA itu,” jelas kapolres, Minggu (10/11/2024) pagi.
Dikatakan Zain, sebagaimana dalam berita terdapat narasi beredar di dua group WhatsApp (WA) Tangerang Utara dan Putra Banten Bersatu, yaitu “Blom habis dari waktu 3 hari sesuai perjanjian, truk tambang/tanah sudah kembali berjalan/beraktivitas” lagi.
Akpol alumni 1997 itu menuturkan, Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua oknum berinisial D (43) dan M (41) diduga menyebarluaskan video dan narasi yang tidak benar di dua Group itu, karena dapat memprovokasi warga masyarakat. Apalagi situasi saat ini sudah aman, kondusif dan terkendali.
“Dua orang terduga penyebar video dan narasi yang tidak benar ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Zain berharap masyarakat untuk tidak mudah menerima dan menyebarkan berita-berita tidak sesuai fakta atau hoax. Lebih bijak dalam menyebarkan berita, saring sebelum sharing. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran truk maupun menanyakan berita-berita tidak benar yang di terima atau beredar di masyarakat.
Pada keterangan sebelumnya, telah dijelaskan oleh kapolres, bahwa hasil pertemuan antara Forkopimda Kabupaten Tangerang, bersama keluarga korban dan dihadiri para tokoh masyarakat kosambi. Telah disepakati tidak ada kendaraan truk Tanah selama 3 hari kedepan terhitung mulai hari ini tanggal 8 hingga 11 November 2024.
“Kami, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota bersama Dishub Kota dan Kab Tangerang, TNI, maupun Satpol PP mendirikan pos pantau gabungan di 8 titik guna mengawasi dengan ketat terhadap larangan jam operasional truk sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Zain dengan menyebutkan juga pihaknya mengawal usulan Perbup ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional. (Warto)