Pegiat Anti Korupsi Puji Kinerja Jampidsus
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Lagi-lagi, Jampidsus dan Jajarannya sita uang senilai Rp 301 miliar (M) terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Duta Palma Group (DPG).
Direktur Penyidikan Dr. Abd. Qohar mengatakan penyitaan ini tindak lanjut dari penetapan tersangka korporasi terhadap PT. DP pada 22 Juli 2024 dan lima Korporasi lainnya sebelumnya atas nama PT. KAT, PT. BBU, PT. PAL, PT. SS dan PT. PS.
Dari berbagai informasi, PT. DP adalah Darmex Plantations, PT. KAT (Kencana Amal Tani), PT. BBU (Banyu Bening Utama), PT. PAL (Panca Agro Lestari), PT. SS (Siberida Subur) dan PT. PS (Palma Satu).
“Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka dugaan TPPU atas nama korporasi PT. AP (holding property/real estate, ” katanya di Kejaksaan Agung, Selasa (12/11).
Perusahaan AP dimaksud adalah Asia Pasific.
Perkara ini adalah pengembangan dari perkara pokok atas nama terpidana Surya Darmadi (Pemilik DPG) dan Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 16 tahun tahun dari semula 15 tahun yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Serta, menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2, 238 triliun.
Putusan tersebut meloloskan Surya Darmadi alias Apeng dari membayar kerugian perekonomian negara Rp 39, 7 triliun seperti diputus Pengadilan Tipikor dan diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tuntutan Jaksa adalah pidana seumur hidup, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti Rp 4, 7 triliun dan 7, 8 juta dolar AS untuk kerugian keuangan negara.
Terakhir, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73, 9 triliun subsider 10 tahun penjara.
Kegiatan penyitaan ini tercatat ketiga kali dilakukan Jampidsus melalui Tim Satgassus. Pertama disita uang Rp 459 dan terakhir awal Oktober sebesar Rp 372 miliar. Total uang yang sudah disita sebanyak Rp 1, 131 triliun lebih.
“Kinerja yang patut membanggakan, ” puji Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah
REKENING YAYASAN D
Didampingi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Direktur Penyidikan menjelaskan kelima perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Inhu, Riau.
“Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT. DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp 301, 9 miliar lebih, ” ungkap Qohar.
Namun, sampai selesai konferensi pers di Lantai 10, Gedung Menara Kartika Adhyaksa tidak terungkap siapa Ketua Yayasan D dan tindak lanjutnya.
“Sesuai ketentuan perundangan, pengurus yayasan dapat dipidanakan karena patut diduga ikut bekerjasama atas permufakatan jahat untuk menyamarkan uang hasil kejahatan, ” pungkas Iqbal D. Hutapea.
Kapuspenkum menambahkan pasal yang disangkakan kepada PT. DP adalah
Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (AHI)