Warga Cengkareng  Tanam Ganja di Genteng Rumah Digerebek Polisi,  40 Tanaman Ganja  Diamankan

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Sebuah rumah warga di Jalan Pedongkelan Belakang RT02/016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek Unit Narkoba  Polsek Cengkareng, Polisi mengamankan 40 tanaman ganja.

Pada penggerebekan Selasa (12/11/2024), polisi  mengamankan satu tersangka  AZ alias Qibang (36) berikut barang bukti 40 jenis pohon ganja yang ditanam di pot bunga dan 274 gram ganja kering hasil panen serta19 paket ganja siap edar.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat,  Kompol Abdul Jana kepada wartawan  mengatakan, pengungkapan petani ganja itu merupakan upaya pihak kepolisian mendukung Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba dalam Asta Cita program 100 hari kerja Kabinet Merah Putih menuju Indonesia Emas 2025.

“Kami akan terus berupaya memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Cengkareng,” kata Kompol Abdul Jana saat konferensi pers di lokasi penggerebegan ladang ganja di Pedongkelan, Kapuk, Rabu (13/11/2024) sore.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Matta, mengapresiasi kinerja Polsek Cengkareng dalam memberantas jaringan narkoba. “Kami sangat mengapresiasi dan kedepannya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat makin menyempit,” ujarnya.

Chandra menuturkan, pelaku menanam ganja diatas atap rumahnya sudah berhalan satu tahun. Sedangkan ganja kering hasil panen itu  dijual Rp 100.000 perpaket. 

Terungkapnya penanaman pohon ganja tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu jajaran Unit Narkoba Polsek Cengkareng langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (12/11/2024).

Pengakuan pelaku, bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual kepada orang yang dikenal dengan harga Rp 50.000 s/d 100.000 perpaket 

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup. (Warto)