Direktur Prasarana dan Istri Tersangka Dicecar, Nasib 8 Korporasi Segera Ditentukan

Skandal Kereta Api Besitang- Langsa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sejumlah Direktur Prasarana Periode 2014- 2016 dan Jajarannya serta Isteri tersangka (Mantan Dirjen Perkeretaapian) Prasetyo Boeditjahjono diperiksa intensif
.

Patut diduga, mereka diperiksa Kejaksaan Agung terkait aliran dana haram miliran rupiah dari delapan korporasi yang dekat dengan penguasa sehingga memenangkan proyek pembangunan Jalur Rel Kereta Api Besitang- Langsa, 2017 – 2023.

Namun sampai pemeriksaan digelar sejak awal pekan sampai Rabu (13/11) belum satu pun dijadikan tersangka meski diduga ikut kecipratan uang haram sekitar Rp 2, 6 miliar.

“Sulit untuk ditepis kendati sulit untuk uk dibuktikan. Pada akhirnya alat bukti yang akan bicara, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Kamis (14/11).

Tetapi, Iqbal meyakini temuan tersangka baru hanya soal waktu lantaran Kejagung sebab Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo sudah dijadikan tersangka Skandal Kereta Api Jilid II.

“Apa iya makan sendiri (aliran dana Rp 1, 2 miliar, Red), ” tanya Iqbal.

Direktur Prasana pada Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diperiksa, adalah MPM yang menjabat pada 2014 – 2016 dan MY Direktur Prasarana (Sarana, Red) pada periode yang sama pada Senin (11/11).

Sehari kemudian, RS (Staf pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian) dan WM (Kasi Jalan Rel & Tanah pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian) tahun 2015 – 2017.

Terakhir pada Rabu (13/11) DR (Staf pada Direktur Sarana Transportasi Jalan) dan RREP (Istri Tersangka Praseryo Boeditjahjono).

Dugaan penerimaan aliran dana Rp 2, 6 miliar disampaikan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar saat menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Prasetyo, Minggu (3/11).

NASIB KORPORASI

Sesuai keterangan Kapuspenkum diduga ada 8 perusahaan yang mengerjakan proyek senilai Rp 1, 3 triliun yang dipecah-pecah sehingga pengerjaan proyek dilaksanakan oleh rekanan yang dekat dengan pemilik proyek.

“Sesuai ketentuan UU Tipikor para pihak baik perseorangan maupun korporasi yang diuntungkan dapat dipidanakan, ” akhiri Iqbal.

Dari catatan Portalkriminal. Id., ada sejumlah Pengurus korporasi yang pernah diperiksa, tapi sampai kini tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Diantaranya, Direktur PT. Citra Diecona inisial SS pada Rabu (13/12/2023), HA (Direktur PT. Agung Kusuma dan KGPD (Direktur PT. Nusantara Lima pada, Senin (11/12/2023).

Lalu, Selasa (12/12) terhadap AG (Direktur PT. Dardela Yasa Guna) dan US (Direktur PT. Daya Cipta Dianrancana).

Terakhir, Direktur PT. Harawan Consultant inisial SMS dan EHM selalu Tim Leader, Rabu (24/1/2024). Harawan
sempat tersandung proyek Runway, Taxiway dan Apron di UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Lasondre, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Nias Selatan yang diduga merugikan negara sekitar Rp 14 miliar. (AHI)