Pelayanan Hukum Gratis
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Guna memberikan akses terhadap pelayanan hukum, Kejaksaan Agung gelar Jamdatun Road Show to Bali 2024.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan acara yang digelar di Beach Area ICON Mall, Sanur, Bali pada Sabtu (16/11) adalah Program yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No: 7/2021.
“Acara ini bertujuan memberikan sosialisasi pelayanan hukum dan pos pelayanan hukum langsung bagi masyarakat, khususnya untuk meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap layanan hukum, ” katanya, Minggu (17/11).
Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) memanfaatkan kegiatan ini untuk menjalankan fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain.
“Fungsi tersebut meliputi pendampingan kepada pemerintah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat langsung, ” pungkas Harli.
PELAYANAN HUKUM GRATIS
Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun Sila Pulungan, menyampaikan program ini dirancang untuk memberikan pelayanan hukum gratis, khususnya kepada masyarakat lokal dan warga negara asing di Bali yang menghadapi permasalahan hukum.
“Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi.
“Setelah sukses di Jakarta, kami membawa program ini ke Bali, dengan harapan dapat memperluas jangkauan dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam melayani masyarakat,” akhiri Sila.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana yang ikut hadir mengingatkan pentingnya keberlanjutan program semacam ini untuk memastikan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya dalam bidang hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). (ahi)