Skandal PLN Susul Skandal Impor Gula Berujung Penetapan Tersangka?

Disidik Sejak 14 Juli 2022
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akankah perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN Tahun 2016 yang menelan biaya Rp 2, 254 triliun menyusul Skandal Impor Gula yang berujung penetapan tersangka Mantan Mendag Tom Lembong ?

“Bila melihat intensnya pemeriksaan dan syaratnya praktik koruptif pada perkara PLN harusnya bisa, “komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Senin (18/11/2024).

Pertanyaan atas perkara PLN karena senasib dengan Skandal Impor Gula yang bertahun disidik, namun tidak berlanjut penetapan tersangka.

Apalagi Skandal PLN disidik lebih lama dari Skandal Impor Gula. Skandal PLN disidik sejak 14 Juli sesuai Sprindik No: Print-39/F.2 /Fd.2/07/ 2022.

Sedangkan, perkara kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 – 2023 disidik sejak awal Oktober 2023.

Iqbal menilai wajar ada pertanyaan- pertanyaan semacam itu, tapi hendaknya diletakan pada koridor hukum.

Artinya, berpijak pada fakta hukum alias alat bukti.

“Ada atau tidak alat buktinya. Instrumen itu menjadi alasan Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka Skandal PLN, ” tuturnya.

Guna menghindari spekulasi-spekulasi liar seperti penetapan tersangka Tom Lembong, maka alangkah baiknya jika Kejagung segera menentukan sikap.

Spekulasi-spekulasi itu bisa berupa dugaan ada orang kuat dan lain sebaginya.

“Sikap tegas itu sangat mendesak agar ada kepastian hukum, ” akhirinya.

Skandal PLN ini sangat menarik atensi karena Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang langsung menyampaikan rilis Skandal PLN pada Senin (25/7/2022) di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa

Sampai kini, Mantan Dirut PT. PLN Sofyan Basir dan Ketua Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia) Saptiastuti Hapsari belum diperiksa tanpa diketahui alasannya ?

Terakhir pemeriksaan pada Rabu (18/1/2024) atas nama JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta dan BHN (General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014).

SYARAT PRAKTIK KORUPTIF

Mengacu keterangan Kapuspenkum (saat itu) Dr. Ketut Sumedana pada Senin (25/7/2022) proyek itu diduga syarat muatan perbuatan melawan hukum.

Mulai, dari dibuat addendum, Mei 2018 karena proyek dikerjakan tidak sesuai jadwal. Semula Oktober 2016 – Mei 2018 molor sampai Maret 2019.

Terakhir, tanpa legal standing, November 2017- Mei 2018 penyedia tower (Pabrikan Tower, Red) tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower.

Pabrikan Tower lain yang terlibat dalam mega proyek tersebut adalah PT. Bukaka Teknik Utama, PT. Berca Karunia Indonesia, PT. Armindo Catur Pratama, PT. Karya Logam.

Lalu, PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa dan PT. Danusari Mitra Sejati.

Serta, PT. Twink Indonesia, PT. Kurnia Adijaya Mandiri, PT. Kokoh Semesta, PT. Bangun Sarana Baja, PT. Gunung Steel Construction dan PT. Duta Hita Jaya. (AHI.)