Sudah 3 Orang Jajaran PT. TINDijerat
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Penangkapan Pendiri Maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie membawa berkah. Betapa tidak. Kerugian negara Skandal Timah bertambah Rp 32 triliun lebih dari semula Rp 300 triliun lebih. Total kerugian negara Rp 332 triliun lebih.
“Jumlah kerugian negara oleh 22 tersangka perkara penambangan timah ilegal dari 2015 -2022 mencapai Rp 332, 6 triliun (dari semula Rp 300 triliun lebih, ” kata Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar di Kejaksaan Agung, Selasa (19/11).
Namun, tidak diurai lebih lanjut penambahan kerugian negara tersebut mengingat dari dakwaan terhadap Mantan Kadis Pemprov Babel Suranto Wibowo, Hendry Lie disebut terima Rp 1 triliun lebih dari korupsi tambang timah ilegal
Menurut berbagai sumber penambahan kerugian negara berdasarkan perhitungan terakhir dari tim penyidik.
“Itu berdasar perhitungan terakhir, ” tuturnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Hendry Lie ditangkap sesaat setibanya dari Singapura pada Senin (18/11) malam di Bandara Soekarno Hatta di terminal 2 F. Seterusnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Kemudian, dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dia dijadikan tersangka pada 16 April 2024.
Kakak dari tersangka Fandy Lie (perkara yang sama) dalam proses pencarian sejak diperiksa pertama kali sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Sebab, berulang kali dipanggil tidak dipenuhi.
Hingga akhirnya dari informasi Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customer Authority) diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
“Prestasi yang membanggakan, ” puji Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.
PERAN TERSANGKA
Penetapan tersangka Hendry Lie sebagai Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) karena diduga secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT. Timah Tbk dengan PT. TIN.
Kerjasama ini terkait penerimaan bijih timahnga bersumber dari CV. BPR dan CV. SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
MENJADI TIGA ORANG
Dalam Skandal Mega Korupsi sejak Republik berdiri tahun 1945 telah ditetapkan 23 orang tersangka dimana dari diantaranya dijerat pasal penghalangan penyidikan.
Dari jumlah tersebut tiga diantaranya berasal dari PT. TIN), salah satu Smelter dari 5 Smelter yang bekerjasama dengan PT. Timah mengolah biji timah hasil penambangan ilegal di Wilayah IUP PT. Timah sejak 2018.
Selain Hendry Lie dalam kapasitas Beneficiary Owner PT. TIN, adalah Fandy Lie sebagai Pemasaran dan Rosalina sebagai General Manager PT. TIN.
Patut diduga tersangka perkara korupsi itu akan bertambah dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah sudah mengisyaratkan hal itu pada Jumat dua pekan lalu, khususnya Korporasi baik 5 Smelter dan puluhan perusahaan cangkang.
Sementara soal Robert Bono, dia minta untuk terus mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Kita patokannya alat bukti, ” tegasnya.
Nama satu ini sempat menjadi pertanyaan pada Raker Jaksa Agung dengan Komisi III DPR pada Rabu lalu dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyebutkan semua saksi pada ‘bungkam’ soal keterlibatan Robert Bono. (AHI)